AYOJAKARTA.COM - Pemerintah secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun 2025.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.
KRIS akan mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menjelaskan bahwa sistem KRIS akan memastikan seluruh peserta BPJS mendapatkan perlakuan yang sama dan adil, baik dalam pelayanan medis maupun non medis.
“Yang paling gampang dengan kelas rawat inap ini adalah pengaturan-pengaturan di mana seluruh peserta BPJS mendapatkan perlakuan yang sama, yang adil, baik itu pelayanan medis maupun pelayanan non medis,” kata Mohammad Syahril dikutip ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Selasa (14/5/2024).
Salah satu kriteria utama KRIS adalah satu kamar untuk empat orang dengan dua kamar mandi atau toilet.
Standar minimal layanan lainnya mencakup fasilitas seperti tabir penutup, tabung oksigen untuk setiap pasien dan bel untuk memanggil perawat setiap saat.
Selain itu, masih terdapat 12 kriteria lainnya yang harus dipenuhi rumah sakit.
Kementerian Kesehatan juga sedang mempertimbangkan penyesuaian iuran.
Meskipun belum ada keputusan final, Mohammad Syahril menyebut bahwa pembahasan tarif baru akan dilakukan pada Juni atau Juli 2024.
Penyesuaian ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan penunggakan pembayaran iuran oleh peserta BPJS Kesehatan.
“Ini akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan berapa yang harus dibayar oleh peserta BPJS,” jelas Syahril.
Ia menambahkan bahwa penghapusan sistem kelas akan menghilangkan perbedaan layanan medis dan nonmedis yang sebelumnya ada di antara kelas-kelas tersebut.
“Dulu ada perbedaan baik di layanan medis maupun non medis, tapi dengan KRIS tidak ada lagi. Satu kamar hanya empat orang, tapi standarnya sama, jadi tidak ada lagi PBI maupun non PBI, semuanya sama,” jelasnya.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arif Wicaksono menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan terkait korelasi antara penerapan KRIS dan iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.
Namun, ia memastikan bahwa penghapusan sistem kelas tak akan berdampak pada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
“Kami akan mendengar dari seluruh stakeholder terkait sehingga KRIS ini betul-betul mendapatkan dukungan dan dirasakan oleh masyarakat serta tidak memberatkan masyarakat secara umum,” tegas Arif.
KRIS dirancang untuk memberikan standar minimal layanan yang sama bagi semua pasien BPJS Kesehatan.
Implementasi ini akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan selesai pada waktu yang ditetapkan yaitu paling lambat 30 Juni 2025.
Pemerintah berharap bahwa dengan diterapkannya KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas tanpa perbedaan kelas.***

Share this article
Sistem kelas BPJS Kesehatan akhirnya dihapus dan diganti pemerintah dengan KRIS, sekamar jadi berapa orang?