AYOJAKARTA.COM - Anda ingin membuat atau memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Pastikan kepesertaan Anda di BPJS Kesehatan aktif!
Dilansir di kanal YouTube Tempodotco, mulai hari ini, 1 Maret 2024 kepesertaan aktif dalam program JKN dari BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak penerbitan baru dan perpanjangan SKCK.
Saat ini baru 6 Polda yang menerapkan uji coba aturan tersebut, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
Persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023.
Baca Juga: Catat! Ini Rekomendasi Jurusan Kuliah D3/D4 yang Sering Jadi Incaran BUMN
Persyaratan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Untuk mengecek status kepesertaan program JKN dapat dilakukan melalui:
-
Chat CHIKA di WhatsApp 08118750400, Telegram @CHIKA_BPJSKesehatan_bot, dan Facebook Messenger BPJS Kesehatan
-
Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh dari Play Store/App Store
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di Universitas Jember, Bisa Jadi Peluang!
Jika belum terdaftar dalam program JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui
-
Chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165
-
Aplikasi Mobile JKN
Jika Anda berada di wilayah ke-6 Polda yang menerapkan uji coba peraturan baru ini, dan akan mengajukan penerbitan atau memperpanjang SKCK, pastikan Anda membawa kelengkapan dokumen berikut:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
-
Fotokopi Kartu Keluarga
-
Fotokopi akta lahir/kenal lahir
-
Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6cm (5 lembar)
-
Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
-
Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk
-
Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN/BPJS Kesehatan
***

Share this article
Mulai hari ini, 1 Maret 2024 kepesertaan aktif dalam program JKN dari BPJS Kesehatan menjadi syarat mutlak penerbitan baru dan perpanjangan