AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Dengan pemberlakuan UU BUMN ini, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, yang secara langsung mengurangi kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi di tubuh BUMN.
Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dampak regulasi baru terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di sektor publik.
Baca Juga: Kejagung Mulai Usut Korupsi PT Sritex Dugaan Penyalahgunaan Kredit Bank, Siapa Saja yang Terlibat?
Fakta-Fakta Krusial Terkait UU BUMN yang Dinilai Melemahkan KPK
1. UU BUMN Baru Berbeda dengan UU Sebelumnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN resmi berlaku sejak 24 Februari 2025, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003.
Salah satu perubahan signifikan yang disorot publik adalah ketentuan yang menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
Perubahan ini langsung berdampak pada kewenangan KPK yang sebelumnya memiliki ruang lingkup penanganan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
2. Direksi dan Komisaris BUMN Tak Lagi Masuk Kategori
Penyelenggara Negara Salah satu pasal yang memicu kontroversi adalah Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G dalam UU BUMN baru.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara.
Padahal, selama ini, keberadaan mereka sebagai pejabat negara telah memungkinkan KPK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tersebut.
Kini, dengan status non-penyelenggara negara, BUMN tidak lagi menjadi objek utama dalam kewenangan KPK.
3. Perubahan yang Mempengaruhi Kewenangan KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi
UU BUMN yang baru secara tidak langsung mempersempit cakupan wewenang KPK.
Dalam Pasal 11 ayat (1) UU KPK, disebutkan bahwa KPK hanya dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, atau jika ada kerugian negara minimal sebesar Rp 1 miliar.
Karena direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap penyelenggara negara, maka KPK hanya dapat menangani kasus yang melibatkan mereka jika kerugiannya memenuhi batasan nilai tersebut.
Ini tentu sangat berisiko, mengingat BUMN sering mengelola anggaran negara yang besar dan memiliki potensi korupsi yang tinggi.
Baca Juga: Tom Trikasih Lembong Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Bantah Langgar Aturan yang Sudah Dicabut
4. Penyelidikan Lebih Lanjut oleh KPK dan Kejagung
Menyikapi perubahan besar ini, KPK telah menyatakan akan melakukan kajian mendalam untuk mengevaluasi dampak UU BUMN terhadap kewenangan mereka.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan pentingnya kajian hukum yang menyeluruh guna menilai sejauh mana UU ini mempengaruhi tugas lembaga penegak hukum dalam menangani korupsi di BUMN.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga turut melakukan kajian terkait dampak UU BUMN terhadap kewenangan mereka dalam menindak kasus pidana di BUMN.
5. Potensi Pengaruh Terhadap Pengawasan Anggaran Negara
Dikhawatirkan, pengurangan kewenangan KPK dalam mengawasi BUMN bisa membuka celah bagi praktik korupsi di tubuh BUMN yang mengelola dana negara dalam jumlah besar.
Tanpa pengawasan yang ketat, potensi kebocoran anggaran semakin besar, yang bisa memperburuk keadaan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak agar regulasi ini dikaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa pengawasan dan penindakan korupsi tetap berjalan efektif di sektor BUMN.
6. Kesempatan Bagi KPK dan Kejagung untuk Menyusun Strategi Baru
Dengan semakin terbatasnya kewenangan KPK, lembaga ini, bersama dengan Kejaksaan Agung, perlu segera menyusun strategi baru untuk memastikan bahwa dugaan korupsi di sektor BUMN tetap bisa diusut tuntas.
Meski ruang geraknya semakin sempit, KPK dan Kejaksaan Agung tetap dapat melakukan penyelidikan jika ditemukan unsur pidana atau kolusi yang merugikan negara.
Kehadiran UU BUMN terbaru membawa tantangan berat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam sektor yang mengelola aset dan dana negara yang signifikan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pupuk Indonesia Bisa Jadi Preseden Buruk Bila Tak Ditindak Tegas
Dengan perubahan definisi penyelenggara negara yang mengecualikan direksi dan komisaris BUMN, KPK menghadapi kendala besar dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat pun semakin khawatir bahwa upaya pemberantasan korupsi akan semakin lemah, terutama dalam tubuh BUMN yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia.***