AYOJAKARTA.COM — Dalam persidangan kasus korupsi impor gula, Tom Trikasih Lembong selaku terdakwa telah membantah dengan tegas seluruh tuduhan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kasus ini berpusat pada aktivitas impor gula yang dilakukan pada tahun 2016, yang menurut jaksa penuntut melanggar Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Permen Perindak) Nomor 527 tahun 2004.
Tom Lembong dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, karena peraturan yang dijadikan landasan hukum oleh jaksa sudah resmi dicabut pada akhir tahun 2015.
Sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum pada saat impor gula dilaksanakan.
"Saya harus menyangkal tuduhan tersebut karena Permen Perindak peraturan tersebut sudah dicabut di akhir 2015, jadi sudah tidak lagi berlaku untuk impor gula 2016," tegas Tom Lembong dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, fakta ini merupakan bukti kuat bahwa tindakan impor yang dilakukannya pada masa itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan.
Tom Lembong juga mengungkapkan rasa kecewanya yang mendalam terhadap strategi jaksa penuntut umum, yang dinilainya telah melakukan tindakan misleading atau menyesatkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataannya, Lembong menyoroti bahwa jaksa telah menggunakan dasar hukum yang sudah tidak relevan lagi untuk menjerat dirinya, sebuah tindakan yang ia anggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
"Saya agak menyesal bahwa penuntut apa ya misleading ya, agak tidak tepatlah menuduh pelanggaran sebuah aturan yang sebetulnya sudah dicabut pada saat peristiwa yang dituduhkan itu terjadi," ungkap Tom Lembong dengan nada penuh kekecewaan.
Dia mempertanyakan kredibilitas proses hukum yang dijalankan, mengingat dasar tuduhan yang digunakan jaksa adalah peraturan yang sudah tidak berlaku lagi ketika aktivitas impor gula tersebut dilaksanakan pada tahun 2016.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pupuk Indonesia Bisa Jadi Preseden Buruk Bila Tak Ditindak Tegas
Menurut Lembong, penggunaan peraturan yang sudah dicabut sebagai dasar tuduhan merupakan kesalahan fatal dalam proses penegakan hukum dan dapat menyebabkan ketidakadilan dalam penanganan kasusnya.
Dalam menanggapi dinamika tim hukum yang membantunya selama proses persidangan, Tom Lembong menjelaskan bahwa telah terjadi beberapa perubahan dalam komposisi tim pengacara yang mendampinginya.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini timnya menggunakan jasa dari dua firma hukum berbeda, selain juga menerima bantuan hukum pro bono (gratis) dari beberapa pihak yang menawarkan dukungan mereka.
"Jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan perputaran. Oh itu saya kira hal biasa ya," jelas Lembong mengenai perubahan dalam tim hukumnya.
Dia menambahkan bahwa beberapa pengacara yang sebelumnya tergabung dalam tim pembela sudah tidak lagi aktif membantu karena berbagai pertimbangan, karena jasa mereka dinilai sudah tidak diperlukan lagi dalam tahapan persidangan saat ini.
Baca Juga: Perlu Dilacak TPPU, Ada Dugaan Korupsi Pupuk Indonesia
"Saya sudah pakai law firm 2 ya dan juga banyak yang memberikan bantuan pro bono maksudnya gratis ya menawarkan bantuan jadi ya kadang-kadang kita mengurangi saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi," terang Tom Lembong menjelaskan strategi hukum yang diterapkan timnya.
Perubahan dalam tim hukum ini merupakan bagian dari upaya Lembong untuk memastikan pembelaannya berjalan efektif dan fokus pada aspek-aspek kunci dari kasus yang dihadapinya.***

Share this article
Tom Trikasih Lembong selaku terdakwa telah membantah dengan tegas seluruh tuduhan yang diajukan jaksa penuntut umum.