Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Obstruction Of Justice Perkara Korupsi, Abdul Qohar: Sudah Terstruktur dengan Biaya Rp478,5 Juta

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum

AYOJAKARTA.COM -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar menyampaikan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 23 tanggal 11 April 2025.

Tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik berupa HP dan laptop yang diduga menjadi alat kejahatan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pupuk Indonesia Bisa Jadi Preseden Buruk Bila Tak Ditindak Tegas

"Dalam perkara ini, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ini penyidik telah menyita dokumen BBE baik berupa HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," jelas Abdul Qohar.

Ketiga tersangka tersebut adalah MS (advokat) dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025, JS (dosen dan advokat) dengan surat penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025, dan TB (Direktur Pemberitaan Jack TV) dengan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025.

Abdul Qohar mengungkapkan fakta-fakta hasil pemeriksaan bahwa ketiga tersangka terlibat permufakatan jahat untuk menghambat proses hukum.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh MS, JS bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jack TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," papar Abdul Qohar.

Baca Juga: Perlu Dilacak TPPU, Ada Dugaan Korupsi Pupuk Indonesia

Ia menambahkan bahwa untuk melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai cara terstruktur dengan biaya sekitar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB.

"Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, dan kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," ungkap Abdul Qohar.

Baca Juga: Sinyal Serius Berantas Korupsi: KPK dan Kejagung Harus Segera Usut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, memberikan penegasan tambahan terkait kasus ini.

"Perbuatan yang dilakukan oleh TB adalah merupakan perbuatan personal yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Direktur Penyidikan, bersama-sama dengan JS dan MS. Itu yang harus kita pahami bersama," tegas Harli Siregar.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat pembagian peran di antara para tersangka dalam upaya obstruction of justice ini.

"Tim juridis bertugas mewakili korporasi dalam persidangan. Jadi yang melakukan penandatanganan-penandatanganan terkait dengan proses persidangan itu dilakukan oleh tim juridis. Sedangkan tim social engineering bertugas membentuk opini publik.

Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Perang terhadap Korupsi dan Meringkus Para Koruptor, Pengamat Singgung Soal Hajat Akbar di Politik

Tadi Pak Direktur Penyidikan sudah menyampaikan melakukan demonstrasi, membuat seminar-seminar, membuat konten-konten yang semuanya direkayasa sedemikian rupa untuk membentuk opini publik supaya opini publik negatif terhadap kinerja institusi ini dalam penanganan perkara khususnya perkara tindak pidana korupsi.

Sedangkan tim non-juridis bertugas melakukan teknik-teknik yang bersifat di luar hukum yang tentu dilakukan oleh baik JS, MS, bersama-sama dengan TB," jelas Harli Siregar.

Terkait barang bukti, Abdul Qohar menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan telah menyita tiga mobil mewah dan mengamankan dua kapal yang berada di Pantai Marina sebagai barang bukti dalam perkara ini.**

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# obstruction of justice
# perintangan
# korupsi

News Update

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Jakarta Pusat

PAM Jaya Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor Imbas Proyek JSDP, Suplai Air Dipastikan Tetap Mengalir

Dirut PAM Jaya mengatakan kebocoran bermula saat kontraktor proyek melakukan pekerjaan pengecekan di area sekitar jaringan pipa utama milik PAM Jaya.

Bisnis

Darurat Scam dan Judi Online, BRI Bersama OJK Perketat Ekosistem Perbankan Gandeng Kemkomdigi dan PERBANAS

Sinergi BRI, PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi resmi tingkatkan keamanan keuangan digital demi memberantas judi online dan scam.

Bisnis

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Suntik Tambahan LPG Subsidi 138 Metrik Ton di Kabupaten Subang

Pertamina Patra Niaga menambah 138 metrik ton LPG 3 Kg di Subang hingga akhir Juli 2026 untuk menjaga stok dan kelancaran distribusi.

Nasional

Tips Memilih Lowongan Program Magang Nasional 2026, Jangan Asal Klik!

Memilih lowongan program magang secara tepat dapat memberikan pengalaman berharga yang berdampak pada pengembangan karier di masa depan.

Jakarta Timur

INFO Penting untuk Warga Jaktim! Per 27 Juli 2026, Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Timur akan Pindah Sementara, Ini Lokasinya

Kepindahan ini dilakukan untuk mendukung proses renovasi gedung sekaligus meningkatkan kenyamanan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Metropolitan

Transjakarta Gelar Sayembara Desain Green Hub Petamburan, Siapkan Konsep Kawasan Transportasi Masa Depan

Sayembara Desaian Green Hub Petamburan ini mengusung tema "Green Connectivity: Weaving Mobility, Elevating Urban Life".

Jakarta Timur

Dinas Bina Marga DKI Jakarta Mulai Penataan Trotoar di Jakarta Timur dengan Konsep Complete Street, Pejalan Kaki Lebih Aman dan Nyaman

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi para pejalan kaki.

Metropolitan

Masih Ada Kesempatan! Pendaftaran Jakarta Innovation Awards 2026 Diperpanjang, Yuk Siapkan Inovasi Terbaikmu

Jakarta Innovation Awards merupakan ajang apresiasi bagi inovasi yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi Jakarta.

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

News

Siap-siap! Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Sport

Badai Kritik Terjang Gianni Infantino Usai Penutupan Piala Dunia 2026, FIFA Dinilai Hanya Kejar Bisnis

Presiden FIFA Gianni Infantino hadapi krisis kredibilitas usai Piala Dunia 2026. Sorotan tiket mahal, jet pribadi, hingga sorakan publik di final hiasi kritik bisnis, meski posisi politiknya kokoh.

Jakarta Timur

Gudang Spark Sport Academy Pondok Bambu Dilalap Si Jago Merah, 25 Anak Berhasil Dievakuasi Selamat!

Kebakaran terjadi di gedung Spark Sport Academy yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 20 Juli 2026