News

Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Untuk Anggota DPRD Provinsi!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Sabtu 03 Feb 2024, 14:52 WIB
Tata Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar Untuk Anggota DPRD Provinsi

AYOJAKARTA.COM - Tanggal 14 Februari 2023, seluruh lapisan masyarakat yang telah memenuhi syarat pemilih akan melakukan pencoblosan di Pemilu 2024.

Saat Pemilu 2024 nanti, suara yang diberikan masyarakat sangat berarti bagi kemajuan bangsa Indonesia.

Dalam Pemilu 2024 peserta pemilih akan diberikan sebanyak 5 surat suara mulai Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.

Baca Juga: INFO Tata Cara Mencoblos Capres Cawapres Pemilu 2024 Resmi KPU, Hati-hati Surat Suara Tidak Sah Karena Ini!

Dikutip dari laman resmi NU Online, pemilih yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2024, wajib mengetahui tata cara mencoblos.

Dalam pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa tata cara memilih pada pemilu yaitu dengan cara mencoblos surat suara.

Maka sebaiknya sebelum melakukan pencoblosan, peserta pemilih mengetahui tata cara yang benar sebagai berikut:

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang Sah untuk DPRD Kabupaten/Kota

1. Pemilih silahkan datang menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

2. Pastikan sebelum berangkat ke TPS membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Formulir pemberitahuan (Model C-6)

3. Masuk ke dalam TPS melalui pintu yang telah disediakan oleh petugas

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara Bagi Anggota DPR di Pemilu 2024, Simak di Sini!

4. Kemudian isi daftar hadir dan tidak lupa menunjukkan KTK serta Formulir Model C-6 yang telah dibawa

5. Tunggu hingga nama dipanggil ditempat yang telah disediakan

6. Setelah dipanggil, silahkan ambil 5 surat suara yang telah disediakan dan pergilah ke bilik suara untuk mencoblos

7. Setelah selesai mencoblos masing-masing surat suara, lipatlah kembali surat suara tersebut

8. Keluar dari bilik dan masukkan seluruh surat suara ke dalam kotak suara yang tersedia

9. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan jari ke dalam tinta yang disediakan petugas

Baca Juga: Petugas KPPS Jangan Panik! Begini Cara Login Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Atasi Masalahnya

10. Peserta pemilih sudah bisa meninggalkan TPS

Berikutnya, bagi pemilih yang hendak memilih anggota DPRD Provinsi, sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Warna Surat Suara

Dalam Pemilu 2024, surat suara yang digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi berwarna BIRU.

Baca Juga: Bansos Gencar Disalurkan Mendekati Pemilu, Anies Baswedan: Diberikan Mengikuti Kebutuhan Rakyat, Bukan Kalender Politik

Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

Surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi dinyatakan sah apabila memenuhi kriteria berikut:

- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Penyaluran Bansos Jelang Pemilu: Jadwalnya Bukan Sesuai Kebutuhan Politik!

- Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.

- Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.

Itulah informasi mengenai tata cara memilih anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris