News

Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Diterima, KPK Tegaskan Bahwa Status Penerima Suap Tetap Tak Hilang!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 01 Feb 2024, 10:19 WIB
Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Diterima, KPK Tegaskan Bahwa Status Penerima Suap Tetap Tak Hilang!

AYOJAKARTA.COM -- Putusan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej soal penetapan tersangka oleh KPK akhirnya diterima.

Namun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meski praperadilan Eddy Hiariej diterima tidak akan menghilangkan status penerima suap yang disandangnya.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara bilang pendidikan KPK, Ali Fikri yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan Eddy Hiariej hanyalah menyangkut masalah formil terkait penerapan status tersangka.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Kami Pelajari Terlebih Dahulu Seluruh Pertimbangan Hakim

Meski demikian, hal itu tidak mempermasalahkan esensi masalahnya dimana Eddy Hiariej tetaplah bersalah soal penerimaan suap.

"Kita semua menghormati seluruh proses dan produk dari peradilan termasuk putusan praperadilan yang kemarin dibacakan oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ali seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Metro TV, Kamis (1/2/2024).

Ali pun mengungkapkan bahwa hingga hari ini KPK masih belum menerima salinan resmi putusan praperadilan Eddy Hiariej dari PN Jakarta Selatan.

"Sampai hari ini KPK belum menerima salinan resmi putusan tersebut sehingga kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengirimkan salinan putusan tersebut supaya kami bisa mempelajari dan analisis lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Eddy Hiariej Menangkan Praperadilan, PN Jaksel Sebut Penetapan sebagai Tersangka Tidak Sah

Ali menambahkan bahwa antara putusan hakim dengan pihak KPK sepertinya ada perbedaan pandangan soal permohonan penetapan tersangka Eddy Hiariej.

"Karena sepertinya ini ada pandangan yang berbeda antara KPK dengan hakim yang mengadili permohonan dimaksud," ujar Ali lagi.

"Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum yaitu kitab undang-undang hukum acara pidana. Sehingga kemudian ada perbedaan karena tentu ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka prosesnya menggunakan dasar pasal 44 UU KPK baik yang lama maupun yang baru tidak ada perubahan sama sekali," lanjutnya.

Lebih jauh Ali menjelaskan bahwa untuk kedepan pihak KPK akan mempelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan Hakim soal putusan praperadilan Eddy Hiariej.

Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Masih Berstatus Penerima Suap

Sehingga KPK selanjutnya dapat mengambil langkah-langkah berikutnya terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil