AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tengah menjadi polemik di kalangan publik.
Meski menolak batas usia cawapres diturunkan dan tetap minimal 40 tahun, tapi MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Yang mana dalam putusan tersebut, ketentuan syarat cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Polemik putusan MK ini menyeret nama Presiden Joko Widodo dan anak sulungnya yakni Gibran Rakabuming.
Banyak pengamat dan juga publik yang mengira bahwa putusan MK merupakan langkah untuk memuluskan anak presiden untuk menjadi cawapres.
Terlebih sebelumnya juga sudah ramai jika Gibran Rakabuming telah mendapatkan tawaran dari Prabowo Subianto untuk menjadi pasangan cawapres pendamping dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Buntut Putusan MK, Sinyal Gibran dan Jokowi Dipecat PDIP Semakin Kuat, Benarkah?
Soal putusan MK dan potensi melawan anak presiden, bakal capres dari Koalisi Perubahan yakni Anies Baswedan juga turut memberikan komentarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan bahwa seluruh putusan MK harus dihormati dan dihargai. Dirinya pun mengaku tidak masalah dengan putusan itu.
“Jadi keputusan itu kita hormati kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok,” kata Anies Baswedan di kediamannya pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Kecewa dengan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Usman Hamid Singgung Dinasti Politik
Anies Baswedan mengaku siap dalam kontestasi di Pilpres 2024 siapapun lawannya nanti, hal ini juga termasuk jika dirinya akhirnya harus berhadapan dengan putra Presiden Joko Widodo.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa semua peserta pilpres merupakan warga negara Indonesia.
Maka dari itu dirinya mengaku siap untuk menghadapi siapapun yang menjadi lawannya dalam bursa capres dan cawapres Pilpres 2024.
Baca Juga: Saldi Isra Heran Putusan Hakim MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: Jauh dari Batas Nalar!
“Siapapun yang nanti menjadi calon, siapapun yang berada di dalam proses kompetisi, kita semua beradu gagasan, beradu rekam jejak, rekam karya, rekam prestasi, itu saja,” kata Anies Baswedan dikutip AyoJakarta.com dari laman Republika pada Selasa (17/10/2023).
Mengenai putusan MK soal batas usia capres-cawapres dan syarat lainnya, Anies Baswedan mengungkapkan tidak akan banyak berkomentar.
Meskipun salah satu putusan MK tersebut membuka peluang bagi Walikota Solo yakni Gibran Rakabuming yang tidak lain anak sulung Presiden Jokowi untuk maju menjadi cawapres.
“Saya tidak berkomentar banyak soal itu. Kami akan terus fokus kepada persiapan,” lanjutnya.
Anies Baswedan dan Cak Imin berencana mendaftarkan diri sebagai pasangan capres-cawapres ke KPU pada 19 Oktober 2023 pagi, tepat setelah pendaftaran untuk Pilpres 2024 dibuka.
Sedangkan di sisi lain, seperti kubu Ganjar Pranowo dan kubu Prabowo Subianto masih belum menyatakan kesiapan mendaftar.***