AYOJAKARTA.COM - Nama Almas Tsaqibbirru belakangan tengah menjadi perhatian publik karena gugatannya pada MK berhasil dikabulkan.
MK mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru soal syarat usia capres-cawapres tetap 40 tahun namun pengecualian bagi yang telah berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Almas Tsaqibbirru pun akhirnya buka suara setelah gugatannya soal usia capres dan cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Jessica Wongso Bisa Bebas 2-3 Tahun Lagi, Kok Bisa?
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompastv, Almas mengaku senang karena sebagian gugatannya dikabulkan.
Almas juga menyebut bahwa dia ingin menguji ilmu yang dia dapatkan selama berkuliah.
“Saya jelas merasa senang karena apapun ini usaha yang telah rekan-rekan saya perjuangkan dalam rangka unguk menguji atau mengetes ilmu yang telah saya dapatkan juga dalam masa kuliah ya saya senang dengan dikabulkannya dengan sebagian gugatan tersebut,” kata Almas.
Menurut keterangannya, poin dari gugatannya adalah sebagai alternatif bagi yang mau mencalonkan diri sebagai Presiden namun terhalang usia.
Untuk itu, ia menggugat bagi seorang yang sedang menjabat atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah dapat mendaftar meski belum berusia 40 tahun.
Almas sendiri mengaku prihatin kepada mereka yang memiliki potensi besar namun tidak bisa mendaftarkan diri karena usia.
Adapun alasan yang melatar belakangi dirinya menggugat pada Mahkamah Konstitusi soal batas usia karena dirinya ingin melihat politik di Indonesia dapat dinamis.
Almas berharap, hasil gugatan tersebut dapat digunakan secara dinamis.
“Ke depannya ini bisa digunakan nggak cuman (pemilu) 2024 nanti, ke depannya bisa digunakan agar lebih dinamis,” ujarnya.***

Share this article
Almas Tsaqibbirru pun akhirnya buka suara setelah gugatannya soal usia capres dan cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).