AYOJAKARTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres menuai pro dan kontra.
Seperti yang diketahui, MK mengabulkan uji materi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru.
Dari putusan MK tersebut diketahui bahwa syarat minimal capres-cawapres tetap 40 tahun dan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Putusan MK mendapatkan berbagai respon dari masyarakat dan juga pengamat hukum di Indonesia.
Baca Juga: Saldi Isra Heran Putusan Hakim MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: Jauh dari Batas Nalar!
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional sekaligus Pengamat Hukum Usman Hamid menilai putusan MK membawa pada kekecewaan.
Sebab, Usman Hamid memandang putusan MK tersebut mengecewakan masyarakat yang ingin memperkuat kelembagaan negara.
“Putusan MK hari ini sebenarnya putusan yang mengecewakan masyarakat, terutama masyarakat yang ingin memperkuat demokrasi di Indonesia, memperkuat kelembagaan negara yang seimbang antara kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif,” kata Usman, dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Selasa, 17 Oktober 2023.
Usman berharap agar MK bisa mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, Usman juga menyinggung adanya fenomena dinasti politik yang terjadi di masyarakat saat ini.
“Kita berharap MK mengerti suara-suara yang berkembang di masyarakat, mengerti rasa keadilan yang berkembang di masyarakat bahwa Indonesia hari ini sedang mengalami fenomena politik dinasti,” ujarnya.
Usman melihat dalam dunia politik saat ini fenomena dinasti politik adalah hal yang sangat nyata.
“Bukan lagi gejala, tetapi sudah menjadi fenomena yang nyata bahwa sejumlah anak presiden, sejumlah anak kepala negara itu menikmati kekuasaan, menikmati jabatan publik, dan juga fasilitas bisnis dari kelompok oligarki ketika bapaknya sedang berkuasa,” tutupnya.***

Share this article
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional sekaligus Pengamat Hukum Usman Hamid menilai putusan MK membawa pada kekecewaan.