AYOJAKARTA.COM – Mahkamah konstitusi pada Senin, 16 Oktober 2023 telah memutuskan hasil judicial review terhadap Undang-undang Pemilu.
Meski masih diwarnai dengan pro-kontra dari sejumlah kalangan, hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kini bakal dijadikan acuan.
Keputusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi sendiri merupakan tonggak penting terhadap laju dan perkembangan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Emil Dardak Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Sehubungan dengan telah diputuskannya undang-undang tersebut, Komisi Pemilihan Umum atau KPU langsung memberi penjelasan.
Pernyataan terkait dengan hasil tersebut, KPU menitik-beratkan pada aspek batas usia minimum bagi capres dan cawapres.
Adapun putusan yang dijelaskan KPU merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Reaksi Kocak Gibran Rakabuming Usai MK Tolak Gugatan PSI soal Umur Capres: Awokwokwok
Dalam keterangan resminya, Anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah bersifat final.
Dari putusan tersebut, maka Pasal 169 huruf (q) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan batas usia paling rendah 40 tahun, adalah bertentangan dengan UUD 1945.
Lebih lanjut Idham Holik menjelaskan adanya perubahan redaksional dalam Pasal 169 huruf (q) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai putusan MK.
“Selengkapnya berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Kepala Daerah,” kutip Idham.
Sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, KPU akan segera melakukan kajian terkait dengan amar atau putusan Hakim MK.
Selain itu, KPU juga akan melakukan penyesuaian terhadap peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan PSI
“Nanti kami akan menyusun draft atau revisi perubahan tersebut, dan akan kami sampaikan kepada Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari.
Terkait putusan MK yang dinilai sebagai karpet merah dan pintu peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres, Politisi PDIP memberi tanggapan.
Menurut Aria Bima, adanya anggapan publik yang menyebut bahwa keputusan MK sebagai upaya memuluskan Gibran, merupakan hal yang tendensius.
Baca Juga: Kasus Kopi Siandia Jessica Wongso Bisa Disidangkan Kembali? Ini Kata Mahkamah Agung
“Tapi kami percaya Mas Gibran atau Pak Jokowi akan bersikap bijak untuk tidak membolehkan Gibran menjadi cawapres Prabowo,” jelasnya.
Aria menilai bahwa langkah tersebut dinilai penting untuk menampik anggapan publik terkait menggunakan MK sebagai mesin dalam bermanuver politik.
Baca Juga: SAH! Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan, Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Sehubungan dengan telah finalnya keputusan MK, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti ikut menanggapi.
Menurut Ray, langkah pencegahan untuk melakukan upaya revisi terhadap putusan MK sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan.
“Kalau kita berdebat tidak berguna, karena sudah diputuskan,” jelasnya seperti dikutip Ayojakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023 dari Kompas TV. ***