AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menggelar sidang pleno soal putusan pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan pemilu untuk menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia akan tetap terbuka atau tertutup.
Dalam putusannya, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kementan Tengah Diselidiki KPK, Yasin Limpo Ngakunya: Saya Nggak Ngerti!
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompastv pada Kamis (15/6/2023), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan permohonan pemilu.
Dengan ini, MK memutuskan untuk tetap memakai proposional terbuka pada pemilu.
Sistem pemilu terbuka ini sendiri telah diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2004 silam.
"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK.
Putusan diambil oleh sembilan hakim MK, namun ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda atau disebut dissenting opinion, yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Sebelumnya, para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).
Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompastv pada Kamis (15/6/2023), Direktur Eksekutif Perludem Khoirunisa Nur Agustyati juga mengatakan bahwa mengganti sistem pemilu di tengah bukanlah hal yang sederhana.
Hal itu juga menjadi pertanyaan Perludem, mengapa sistem pemilu ingin diganti di tengah jalan sedangkan pelaksanaannya sudah kurang dari satu tahun lagi.***

Share this article
Mahkamah Konsititusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal UU No 7 tahun 2017, sistem Pemilu tetap terbuka.