AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Kasus ini, dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, serta Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Permohonan ini telah diterima oleh MK pada tanggal 5 Mei.
Para pemohon berupaya agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau mempertimbangkan pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk sleuruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Sebagai kesimpulan, Anwar mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut, dan para pemohon dianggap memiliki legitimasi hukum dalam mengajukan permohonan tersebut. Meskipun demikian, MK berpendapat bahwa permohonan pokok tersebut tidak dapat disetujui.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," kata Anwar.
Dalam konteks kasus ini, Anwar menjelaskan bahwa terdapat pendapat yang berbeda atau dissenting opinion yang disuarakan oleh hakim MK Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan yang mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut pandangan Mahfud MD, aturan yang sedang diuji materi di MK, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya dapat ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah sebagai lembaga legislatif positif.
Baca Juga: Tak Pusingkan Keputusan MK, Tim Pemenangan Ganjar Fokus pada Hal Ini
Pada saat yang sama, gugatan ini sempat dikaitkan dengan kandidasi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran saat ini berusia 36 tahun dan memiliki pengalaman sebagai Wali Kota.

Share this article
MK diminta mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau mempertimbangkan pengalaman sebagai penyelenggara negara.