AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi ASN baik pusat dan daerah, para TNI dan Polri karena ada informasi kenaikan gaji di tahun 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2023 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu 16 September 2023.
Adapun ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen di tahun 2024.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Presiden Jokowi dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Tribratanews Polri, Senin (18/9/2023).
“Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” lanjutnya.
Perlu dipahami bahwa kenaikan gaji bagi ASN, TNI dan Polri serta para pensiunan ini baru akan diimplementasikan di tahun 2024.
Baca Juga: Rincian Gaji TNI untuk Tahun 2024: Tamtama dan Bintara Akan Mendapatkan Segini...
Besarnya gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini (tahun 2023) masih mengikuti PP Nomor 16 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019, penerima gaji terendah untuk TNI adalah Prajurit Dua Kelasi Dua yang masuk dalam golongan I (Tamtama).
Prajurit Dua Kelasi Dua saat ini menerima gaji sebesar Rp1.653.500 – Rp2.538.100. Nantinya jika di tahun 2024 mengalami kenaikan 8 persen, maka gaji akan naik Rp131.480 – Rp203.048.
Asumsinya Prajurit Dua Kelasi Dua golongan I Tamtama TNI akan menerima gaji sebesar Rp.1.774.980 - Rp2.741.148 setelah ditambah kenaikan 8 persen dari gaji.
Sedangkan gaji tertinggi untuk TNI adalah Jenderal yang masuk dalam golongan V (Perwira Tinggi).
Baca Juga: Auto Full Senyum, Segini Besaran Nominal Gaji ASN, TNI dan Polri Tahun 2024 Setelah Naik 8 Persen
Jenderal TNI saat ini menerima gaji sebesar Rp5.238.200 – Rp5.930.800, jika di tahun 2024 mengalami kenaikan 8 persen, maka gaji akan naik Rp419.056 – Rp474.464.
Asumsinya Jenderal golongan V Perwira Tinggi TNI akan menerima gaji sebesar Rp5.675.256 – Rp6.405.264 setelah ditambah kenaikan 8 persen dari gaji.
Lebih lengkapnya segini rincian gaji pokok TNI mulai Tamtama hingga Perwira setelah mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024.
Baca Juga: Tahun 2024 Gaji PNS Naik, Segini Jumlah Tunjangan yang Didapat
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp1.774.980 - Rp2.741.148
- Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp1.830.492 - Rp2.826.900
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala : Rp1.887.732 - Rp2.915.352
- Kopral Dua : Rp1.946.808 - Rp3.006.612
- Kopral Satu : Rp2.007.612 - Rp3.100.572
- Kopral Kepala : Rp2.070.468 - Rp3.197.556
Baca Juga: Full Senyum, Sri Mulyani Bocorkan Presiden akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS di Tanggal Ini
Gaji TNI Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua : Rp2.271.996 - Rp3.733.668
- Sersan Satu : Rp2.343.060 - Rp3.850.416
- Sersan Kepala : Rp2.416.392 - Rp3.970.836
- Sersan Mayor : Rp2.416.992 - Rp4.095.336
- Pembantu Letnan Dua : Rp2.569.860 - Rp4.223.124
- Pembantu Letnan Satu : Rp2.650.320 - Rp4.355.208
Baca Juga: Gaji PNS Lulusan SMA dan SMK Naik Tahun 2024, Yakin Tak Ingin Daftar? Cek Rinciannya di Sini
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua : Rp2.954.124 - Rp4.779.216
- Letnan Satu : Rp3.046.464 – Rp5.006.488
- Kapten : Rp3.141.828 – Rp5.163.048
Baca Juga: Daftar Gaji TNI dari Pangkat Tertinggi sampai TerendahTahun 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen
Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor : Rp3.240.108 – Rp5.324.508
- Letnan Kolonel : Rp3.341.412 – Rp5.491.044
- Kolonel : Rp3.445.956 – Rp5.662.872
Baca Juga: Gaji TNI Naik 8% Tahun Depan, Tertinggi Jadi Segini!
Gaji TNI Golongan V (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal : Rp3.553.740 – Rp5.839.992
- Mayor Jenderal : Rp3.664.872 – Rp6.022.620
- Letnan Jenderal : Rp5.485.644 – Rp6.210.972
- Jenderal : Rp5.675.256 – Rp6.405.264
Baca Juga: Auto Full Senyum, Gaji TNI-Polri Naik 8% Tahun 2024, Segini Angkanya
Selain gaji pokok, TNI juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan/fungsional, dan tunjangan-tunjangan lainnya.***