AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang tengah menantikan kejelasan terkait kenaikan gaji mereka.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahkan telah menyebutkan bahwa Presiden RI Jokowi akan mengumumkan terkait kenaikan gaji PNS tersebut tak lama lagi.
Tepatnya dikatakan Sri Mulyani, pengumuman adanya kenaikan gaji bagi para PNS akan disampaikan Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Pengumuman tersebut akan disampaikan bersamaan dengan pembacaan nota keuangan dan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga: Simak Skema dan Rincian Jelang Pengumuman Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2023
“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ucap Sri seperti dikutip dari laman Republika, Jumat (4/8/2023).
Pemerintah sendiri sebelumnya telah mempertimbangkan adanya kenaikan gaji bagi PNS di tahun 2023 ini.
Hal itu mengingat terakhir kali adanya kenaikan bagi para PNS adalah pada tahun 2019 lalu.
Dijelaskan oleh Sri Mulyani, mengenai skema kenaikan gaji PNS yang akan diberikan hingga saat ini masih terus didiskusikan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sehingga dengan kondisi tersebut, hingga saat ini pihak Kemenkeu masih belum bisa merinci seberapa besar kenaikan gaji bagi para PNS.
Baca Juga: AWAS Jangan Salah Sangka, Kenaikan Gaji PNS Bukan Berlaku Mulai Agustus 2023, tapi...
Sri juga menyampaikan bahwa kenaikan akan disesuaikan dengan kebutuhan bagi para PNS.
Bagi yang penasaran seberapa besar gaji PNS saat ini dari golongan paling bawah, berikut informasinya berdasarkan peraturan tahun 2029:
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.560.800 — Rp 2.335.800;
• Golongan Ib : Rp 1.704.500 — Rp 2.472.900;
• Golongan Ic : Rp 1.776.600 — Rp 2.577.500;
• Golongan Id : Rp 1.851.800 — Rp 2.686.500.
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 2.022.200 — Rp 3.373.000;
• Golongan IIb : Rp 2.208.400 — Rp 3.516.300;
• Golongan IIc : Rp 2.301.800 — Rp 3.665.000;
• Golongan IId : Rp 2.399.200 — Rp 3.820.000.
Baca Juga: Direncanakan Naik Tahun 2024, Inilah Rentang Besaran Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.579.400 — Rp 4.236.400;
• Golongan IIIb : Rp 2.688.500 — Rp 4.415.600;
• Golongan IIIc : Rp 2.802.300 — Rp 4.602.400;
• Golongan IIId : Rp 2.920.800 — Rp 4.797.000.
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 3.044.300 — Rp 5.000.000;
• Golongan IVb : Rp 3.173.100 — Rp 5.211.500;
• Golongan IVc : Rp 3.307.300 — Rp 5.431.900;
• Golongan IVd : Rp 3.447.200 — Rp 5.661.700;
• Golongan IVe : Rp 3.593.100 — Rp 5.901.200
Nah itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023.***

Share this article
Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang tengah menantikan kejelasan terkait kenaikan gaji mereka.