AYOJAKARTA.COM – Hanya tinggal menghitung waktu pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka.
Saat ini menjadi ASN menjadi cita-cita semua orang sehingga tak heran jika sejak awal tahun banyak yang sudah menantikan kabar baik mengenai pelaksanaan CPNS 2023.
Banyak alasan mengapa seseorang ingin menjadi ASN, salah satunya adalah karena mendapatkan penghasilan yang baik.
Terlebih, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa akan ada kenaikan gaji PNS sebesar 8%.
Untuk diketahui, setiap bulannya seorang PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, tetapi juga ada beberapa tunjangan lain.
Berikut adalah tunjangan yang didapat PNS seperti AyoJakarta.com kutip dari siaran Kompas TV, Rabu, 23 Agustus 2023:
1. Tunjangan kinerja
Ini merupakan tunjangan terbesar dan diterima sesuai capaian target kerja lembaga terkait.
2. Tunjangan suami-istri
PNS yang memiliki suami atau istri akan menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok yang diterima. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Apabila keduanya berstatus sebagai PNS maka tunjangan diberikan kepada salah satunya dengan gaji pokok yang lebih tinggi.
Baca Juga: Gaji Karyawan BUMN dan PNS, Mana yang Lebih Menarik?
3. Tunjangan anak
Selain suami-istri, anak juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan anak diberikan sebesar Rp 2% untuk setiap anak dengan batasan untuk 3 orang anak saja.
Kebijakan tunjangan anak sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan syarat berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak berpenghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan makan
Selain tunjangan kinerja, PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Dalam PMK tersebut dituliskan ketetapan Golongan II dan II mendapatkan Rp35 ribu per hari, Golongan III sebesar Rp37 ribu per hari, dan Golongan IV sebanyak Rp41 ribu per hari.
Baca Juga: Anies Baswedan Sebut Sampai Rp18 Juta, Berikut Rincian Gaji Fresh Graduate PNS di Jakarta
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS jenjang Eselon I hingga Eselon IV.
6. Tunjangan umum
Tunjangan ini hanya diberikan pada CPNS dan PNS yang tak mendapat jabatan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Demikian informasi mengenai tunjangan yang didapat PNS.***

Share this article
Setiap bulannya seorang PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, tetapi juga ada beberapa tunjangan lain.