AYOJAKARTA.COM -- Dalam program "Berkawan Belajar Seru Kepegawaian" yang diselenggarakan oleh Kantre Regional 3 BKN, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun, Dwi Sundari, memberikan penjelasan komprehensif terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dwi Sundari menyampaikan bahwa pengadaan ASN, termasuk PPPK, diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan beberapa peraturan pelaksana seperti PP Nomor 49 Tahun 2018.
Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja selama lima tahun, dengan rekrutmen yang dilakukan sesuai formasi dan kemampuan anggaran instansi.
Menurut penjelasannya, pengusulan NIP bagi calon PPPK telah dibuka melalui sistem SIASN BKN dan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2025.
Sementara itu, untuk calon CPNS, pengusulan NIP akan dibuka mulai tanggal 22 Februari 2025.
Proses ini merupakan langkah awal sebelum SK calon PPPK ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian, yang di instansi daerah diserahkan oleh gubernur, bupati, atau walikota, dan di instansi pusat oleh BKN Pusat.
Setelah proses verifikasi administrasi dan seleksi kompetensi selesai, penetapan NIP akan mengantarkan calon ASN ke tahap pengangkatan sebagai PPPK.
Dwi menegaskan bahwa TMT (Terhitung Mulai Tanggal) untuk PPPK ditetapkan mulai 1 Maret 2025.
Namun begitu, pelaksanaan tugas secara nyata dan mulai menerima gaji akan disesuaikan dengan surat pernyataan pelaksanaan tugas dari masing-masing instansi.
Artinya, jika pegawai mulai bertugas di bulan Maret, maka gaji pun akan diterima sejak bulan tersebut; namun jika pelaksanaan tugas dimulai belakangan, pembayaran gaji akan disesuaikan.
Dalam proses penetapan NIP, calon PPPK harus melengkapi sejumlah dokumen pribadi seperti pas foto, ijazah, transkrip, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta daftar riwayat hidup.
Baca Juga: 680.000 Pelamar PPPK Tidak Lolos! Tenang, BKN Telah Siapkan Solusi Ini!
Selain itu, instansi juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti SK calon PPPK dan surat pernyataan rencana penempatan.
Perlu diingat, adanya kendala pada sebagian usulan yang tidak sesuai (BTS) apabila terdapat ketidaksesuaian data, seperti perbedaan nama atau tanggal lahir antara dokumen dan data elektronik.
Proses verifikasi akan dilakukan melalui sistem MOLA BKN, dan apabila terdapat kekurangan, dokumen akan dikembalikan kepada instansi untuk dilengkapi.
Baca Juga: Segini Rincian Nominal Gaji dan THR PPPK Golongan I-XVII yang Cair Maret 2025! Menyentuh Rp15 Jutaan
Langkah strategis kinerja tim di BKD, BKPSDM, dan rekan-rekan di BKN yang bekerja tanpa mengenal waktu demi kelancaran proses pengadaan ASN layak diapresiasi.
Seluruh pihak diimbau untuk tetap sabar dan memberikan dukungan agar proses penetapan NIP ini berjalan dengan lancar, sehingga wajah-wajah bahagia para calon ASN segera terwujud.***