AYOJAKARTA.COM – Proses penetapan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 kini telah mendapatkan kabar gembira.
Rincian gaji dan tunjangan telah diperbarui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PERPRES Nomor 98/2020 mengenai gaji dan tunjangan ASN.
Perlu diketahui, bahwa struktur gaji PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan fungsional, biaya operasional, dan Tunjangan Perbaikan Kinerja (TPP).
Pembahasan ini dikhususkan untuk jabatan fungsional di sektor penyuluhan pertanian, meskipun prinsip serupa juga diterapkan pada CPNS dan P3K di bidang lain.
Untuk kategori pemula pada jabatan penyuluh pertanian gaji pokok telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Kemenag Tahap II Sudah Diumumkan, Apa Tahapan Selanjutnya?
Sementara itu, tunjangan fungsional diberikan sebesar Rp300.000, mengacu pada peraturan terkait.
Untuk biaya operasional sendiri bervariasi menurut wilayah, misalnya Rp500.000 untuk wilayah timur.
Sedangkan TPP, ditetapkan secara regional, dengan standar minimal sekitar Rp500.000, sehingga total penghasilan untuk penerima di tingkat pemula bisa mencapai kisaran Rp4 juta per bulan.
Sementara itu, untuk kategori Ahli Pertama, besaran gaji mengalami peningkatan.
"Di golongan ahli pertama, gaji pokok bisa mencapai sekitar Rp3,23 juta dengan tambahan tunjangan fungsional sebesar Rp540.000 dan TPP yang lebih tinggi, sehingga total gaji yang diterima bisa mendekati atau bahkan melebihi Rp5,24 juta, tergantung pada kinerja dan kebijakan daerah," jelas narator di kanal YouTube Penyuluh Pertanian ID.
Baca Juga: 680.000 Pelamar PPPK Tidak Lolos! Tenang, BKN Telah Siapkan Solusi Ini!
Proses penetapan gaji ini didasarkan pada pedoman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023, serta regulasi terkait pembayaran tunjangan jabatan fungsional.
Pembaruan ini diharapkan memberikan kepastian dan kejelasan bagi para PPPK di seluruh Indonesia, sekaligus mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik.
Para calon dan penerima PPPK diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui platform yang telah disediakan, karena data dan jumlah penerimaan gaji akan terus diperbarui secara berkala.
"Dengan update regulasi ini, kami berharap proses penetapan gaji PPPK berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi pegawai yang berdedikasi melayani masyarakat," ujarnya.
Update gaji PPPK 2025 ini menjadi salah satu berita penting di dunia aparatur pemerintah, mengingat kesejahteraan pegawai merupakan kunci untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.***

Share this article
Proses penetapan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 kini telah mendapatkan kabar gembira.