AYOJAKARTA.COM -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 1 telah selesai dan saat ini telah memasuki tahap pemberkasan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK.
Bagi para peserta yang berhasil lolos seleksi dan tidak memiliki masalah dalam pengisian data serta pemberkasan, mereka akan mendapatkan nomor induk dan berhak menerima gaji sebagai ASN penuh waktu.
Faktanya, dari sekitar 1,3 juta pelamar yang memenuhi syarat di database BKN, hanya sekitar 600 ribu yang berhasil lolos, sedangkan sekitar 680 ribu lainnya tidak lolos.
Baca Juga: Kapan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair? Ternyata Tidak Semua Cair Sebelum Lebaran
Ini menunjukkan bahwa jumlah pelamar yang tidak lolos seleksi justru lebih banyak daripada yang lolos, sehingga banyak pelamar yang berpotensi menjadi PPPK paruh waktu.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjanjikan solusi bagi pelamar yang tidak lolos seleksi dengan menawarkan posisi sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, penempatan ini kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, tidak serentak, mengingat skema efisiensi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah saat ini.
Dampak efisiensi ini terlihat meluas, termasuk mempengaruhi pengadaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025, dan kemungkinan juga akan berdampak pada proses penempatan PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Segini Rincian Nominal Gaji dan THR PPPK Golongan I-XVII yang Cair Maret 2025! Menyentuh Rp15 Jutaan
Meski demikian, pemerintah telah berjanji untuk menuntaskan penempatan seluruh pelamar yang memenuhi syarat sebagai bagian dari komitmen menyelesaikan permasalahan ketenagaan di sektor pendidikan.
Untuk PPPK paruh waktu, skema kerjanya berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Sistem penggajian PPPK paruh waktu didasarkan pada jumlah jam mengajar (JP), tidak full time seperti ASN reguler.
Besaran gaji dihitung berdasarkan jumlah jam mengajar dan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah, sehingga besarannya akan bervariasi antar daerah.
Baca Juga: Selamat! Pemerintah Serahkan SK PPPK Paruh Waktu dan Umumkan Mekanisme Gaji Mulai 2025
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menerima gaji lengkap seperti ASN pada umumnya, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan tunjangan tambahan, melainkan hanya gaji pokok berdasarkan jam mengajar.
Skema ini dirancang untuk memberikan status legal bagi tenaga pendidik yang belum bisa diangkat sebagai ASN penuh waktu namun tetap dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional.***

Share this article
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjanjikan solusi bagi pelamar yang tidak lolos seleksi.