AYOJAKARTA.COM - Kabar terkait syarat pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang mengharuskan melampirkan sertifikat mengemudi memang tengah menuai pro kontra di banyak kalangan.
Meskipun tengah menjadi polemik di tengah masyarakat, nyatanya ketentuan kepemilikan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat pembuatan SIM masih belum diberlakukan.
Bahkan rencananya, sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM ini baru akan berlaku bagi pengemudi mobil saja.
Hal itu lah yang akan menjadi prioritas lebih dulu oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri seperti disampaikan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Ke depan yang kami prioritaskan roda empat ke atas dulu," ujar Yusri mengutip dari laman Suara.com, Kamis (22/6/2023).
Walaupun sudah direncanakan agar bisa berlaku bagi pengendara mobil atau roda empat, nyatanya hingga kini kebijakan tersebut masih belum berlaku dan masih dalam tahap pengkajian oleh pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Cara Ganti SIM Card Hilang atau Rusak Biar Berhasil di MyGraPARI, Tak Perlu Repot Antri
Yusri pun menegaskan bahwa saat ini persyaratan tersebut masih belum berlaku.
"Sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib nggak? Belum," tegas Yusri.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan kebijakan tersebut harus dilakukan secara pelan-pelan.
Baca Juga: XL e-SIM Memiliki Keuntungan Fantastis, Bahkan Double Bonus Kuota Setahun Penuh
Begitu juga apabila kebijakan memang sudah jadi termasuk aturan-aturan pelaksanaan yang mencakup di dalamnya, maka dipastikan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diterapkan.
"Karena harus pelan-pelan. Nanti kalau semua (aturan pelaksanaanya) sudah jadi, baru sosialisasi dulu. Sosialisasi juga nggak cepet, harus lama lagi untuk dipahami juga oleh masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut Yusri sendiri mengingatkan bahwa sebenarnya aturan syarat pembuatan SIM menggunakan sertifikat mengemudi sudah diatur lama.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Terbaru 2023, Cukup Duduk Manis di Rumah, Siapkan Syarat Ini
Aturan tersebut masuk dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Namun kenyataannya hingga kini pelaksanaannya masih belum diberlakukan.
Pada dasarnya tujuan dalam pemberlakuan aturan ini adalah untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara.
Baca Juga: Yang Mau Bikin SIM Nih, Buku Panduannya Rilis Bulan Depan, Pelajari Dulu Ya Biar Lulus
Karena hingga saat ini tingginya tingkat kecelakaan disebabkan karena banyaknya masyarakat yang masih kurang memiliki etika dalam berkendara.
Harapannya nanti apabila aturan kebijakan telah berlaku, masyarakat bisa lebih bijak dalam berkendara dengan baik.***