Cara Perpanjang SIM Terbaru 2023, Cukup Duduk Manis di Rumah, Siapkan Syarat Ini

- Rabu, 22 Maret 2023 | 13:53 WIB
Cara Perpanjangan SIM Online (Instagram @digitalkorlantas)
Cara Perpanjangan SIM Online (Instagram @digitalkorlantas)

AYOJAKARTA.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM sangat penting bagi pengendara motor dan mobil.

SIM harus dimiliki oleh pengendara agar aman dari tilang polisi.

Namun terkadang beberapa orang, malam mengurus SIM jika masa berlakunya telah berakhir.

Baca Juga: Yang Mau Bikin SIM Nih, Buku Panduannya Rilis Bulan Depan, Pelajari Dulu Ya Biar Lulus

Sebab, untuk mengurus perpanjangan SIM harus datang ke Polres daerah setempat, sehingga membutuhkan waktu.

Kendati demikian, kini perpanjangan SIM tak perlu ribet datang ke Polres.

Mengurus perpanjangan SIM kini bisa dilakukan melalui online.

Baca Juga: Awal Tahun 2023: Korlantas Polri Siap Terapkan SIM C Jadi Tiga Golongan dan Tilang Manual Lagi

Sehingga kita hanya cukup duduk manis dan nantinya SIM akan dikirim ke alamat rumah kita.

Lantas bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM tahun 2023 secara online?

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Roland Hackers pada Rabu (22/3/2023), berikut cara perpanjang SIM melalui online:

Baca Juga: Sudah Tahu? Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Tahun 2023 Hanya Segini, Cek Detailnya di Sini

1. Download Digital Korlantas Polri

2. Buka aplikasi Korlantas Polri, lalu registrasi

Halaman:

Editor: Dessy Rahmawati

Sumber: YouTube Roland Hackers

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X