AYOJAKARTA.COM - Surat Izin Mengemudi atau SIM sangat penting bagi pengendara motor dan mobil.
SIM harus dimiliki oleh pengendara agar aman dari tilang polisi.
Namun terkadang beberapa orang, malam mengurus SIM jika masa berlakunya telah berakhir.
Baca Juga: Yang Mau Bikin SIM Nih, Buku Panduannya Rilis Bulan Depan, Pelajari Dulu Ya Biar Lulus
Sebab, untuk mengurus perpanjangan SIM harus datang ke Polres daerah setempat, sehingga membutuhkan waktu.
Kendati demikian, kini perpanjangan SIM tak perlu ribet datang ke Polres.
Mengurus perpanjangan SIM kini bisa dilakukan melalui online.
Baca Juga: Awal Tahun 2023: Korlantas Polri Siap Terapkan SIM C Jadi Tiga Golongan dan Tilang Manual Lagi
Sehingga kita hanya cukup duduk manis dan nantinya SIM akan dikirim ke alamat rumah kita.
Lantas bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM tahun 2023 secara online?
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Roland Hackers pada Rabu (22/3/2023), berikut cara perpanjang SIM melalui online:
Baca Juga: Sudah Tahu? Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Tahun 2023 Hanya Segini, Cek Detailnya di Sini
1. Download Digital Korlantas Polri
2. Buka aplikasi Korlantas Polri, lalu registrasi
Artikel Terkait
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu 15 Oktober 2022, Buka Jam 8 Pagi
5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Senin 31 Oktober 2022
5 Tempat SIM Keliling Jakarta Hari Rabu 2 November 2022, Catat Jamnya
Ini Aturan Baru Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu
Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu