News

UPDATE Kasus Rafael Alun Trisambodo, Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU Setelah Hal Ini Terkuak

Oleh: Zharifah Ardiana Rabu 10 Mei 2023, 19:15 WIB
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Dirjen Pajak


AYOJAKARTA.COM - Kabar terbaru kini datang dari perkembangan kasus Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dikutip oleh AyoJakarta.com pada 10 Mei 2023 melalui kanal Youtube Kompas TV, diketahui penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasca ditelusurinya aset-aset hasil gratifikasi dari Rafael yang seperti sengaja disembunyikan.

Baca Juga: Rafael Alun Jilid 2! Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Amblas Ulah Anak, Ditersangkakan dan Harta Diintai KPK

Hal ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Rafael Alun Trisambodo terkait pengurusan pajak.

KPK menduga bahwa Rafael Alun Trisambodo telah melakukan upaya untuk menyembunyikan sejumlah aset hasil gratifikasi yang diduga diterimanya. 

Oleh karena itu, saat ini KPK sedang mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri aset yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Ayah David Ozora Beri Bocoran soal tentang Mafia yang Menyangkut Rafael Alun: Gue Kasih Clue Tambahan.....

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pajak. 

Rafael Alun Trisambodo diduga telah menerima sejumlah uang dari para pengusaha yang hendak mengurus pajak.

KPK melakukan penyelidikan setelah viralnya harta janggal Rafael Alun Trisambodo. 

Baca Juga: Sepi Kabar Rafael Alun, Ayah David Ozora Bongkar Busuknya Cara Mafia Kemenkeu Bekerja

Selama penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti penerimaan gratifikasi, KPK memutuskan untuk menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pajak. 

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” terang Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPk melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Salah Langkah! Rafael Alun Coba Bungkam David Ozora Korban Penganiayaan Anaknya Justru Dapat Serangan Balik

Selanjutnya, KPK melanjutkan penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukannya.

Kasus yang berawal dari penganiayaan yang dilakukan sang anak Mario Dandy yang berujung pada terseretnya nama Rafael Alun Trisambodo, harta, jabatan di DJP Pajak, hingga menorehkan kehebohan di kalangan warganet.***

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Desi Kris