AYOJAKARTA.COM – Rafael Alun Trisambodo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi saat ini terpantau sepi kabar terbarunya.
Namun demikian ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang anaknya merupakan korban penganiayaan putra Rafael Alun, Mario Dandy membongkar bagaimana Rafael Alun menjadi bagian dari mafia Kemenkeu.
Sebelum adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora, Rafael Alun merupakan pejabat pada Ditjen Pajak yang memiliki jabatan tinggi.
Baca Juga: DETIK-DETIK Mobil RI 1 Nyangkut di Jalan Rusak Lampung, Netizen: Gubernur Ketar-ketir Nggak Tuh?
Jabatan Rafael Alun yang memiliki cukup kekuatan pada saat itu mampu melakukan berbagai upaya agar Mario Dandy terlepas dari hukum pidana.
Salah satunya adalah dikerahkannya sejumlah orang untuk menekan orang tua David Ozora agar mau mengambil jalan damai dalam kasus penganiayaan.
Namun hal tersebut ditolak mentah-mentah oleh keluarga David Ozora yang mendapat banyak dukungan dalam mencari keadilan.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Twitter Jonathan Latumahina @seeksixsuck (5/5/2023), Jonathan menilai bahwa dalam menghadapi kasus penganiayaan Mario Dandy dan kasus dugaan suap Rafael Alun, Rafael memiliki dukungan dari kekuatan internal Kemenkeu.
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Koordinator MAKI: Menteri BUMN Harus Dievaluasi
“Membongkar mafia di sini susah karena saling ngunci satu sama lain, kecuali rombongannya sendiri yang membongkar dengan tingkahnya sendiri,” ketik Jonathan.
Menariknya, ketika kekasih Mario Dandy yaitu AG melakukan laporan atas pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy, laporan tersebut berkali-kali ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini menarik perhatian dari Kuasa Hukum David Ozora Mellissa Anggraini yang berasumsi bahwa ada yang menjaga Mario Dandy dari kemungkinan terkena hukum pidana.
Menurut Mellisa, laporan yang dilakukan oleh pihak AG sudah sangat jelas dapat menjatuhi hukuman kepada Mario Dandy.
“Agak aneh laporan ditolak sih, ada yang jagain apa bagaimana? Terlebih ini delik pidananya clear, nggak ada istilah suka sama suka dalam persetubuhan antara anak dengan orang dewasa,” ketik Mellisa.
Padahal menurut UU perlindungan anak pasal 76, ketika anak dibawah umur melakukan hubungan tubuh dengan orang dewasa maka akan termasuk ke dalam pemerkosaan meskipun dilakukan suka sama suka.
Meskipun Rafael Alun sudah menjadi tersangka kasus suap dan sedang dalam penahanan untuk penyidikan tetapi pihak David Ozora menilai bahwa kekuatannya masih ada yang diduga merupakan komplotan mafia di dalam internal Kemenkeu yang saling melindungi.
Baca Juga: Gugat Cerai Inara Rusli, Virgoun Malah Nangis di Panggung Sampai Ditenangkan Sosok Cantik Ini!
Sedangkan Mario Dandy masih ditahan untuk melakukan proses hukum selanjutnya dalam kasus penganiayaan.***

Share this article
Jonathan menilai bahwa dalam menghadapi kasus penganiayaan Mario Dandy dan kasus dugaan suap Rafael Alun, Rafael memiliki dukungan Kemenkeu.