News

Banding Ferdy Sambo CS Ditolak, Saor Siagian Sebut Putusan Hakim PT DKI Jakarta Adil Bagi Semua Pihak

Oleh: Guruh Mayka Putra Sabtu 15 Apr 2023, 08:47 WIB
Saor Siagian

AYOJAKARTA.COM - Pasca dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terpidana melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Banding tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf , dan Ricky Rizal untuk dapat mengurangi hukuman yang dijatuhkannya.

Pada Rabu, 12 April 2023, sidang banding untuk para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sudah Divonis Mati, Ferdy Sambo Bisa Mendapat Keringanan Hukuman jika Mau Melakukan Hal Ini

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan oleh para terpidana.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat putusan yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan.

Dengan demikian para terpidana tetap dijatuhi hukuman yang sama seperti yang diberikan oleh PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ada Upaya Kasasi, Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan: Ferdy Sambo Tidak Akan Lolos dari Hukuman Mati

Sementara itu, salah satu inisiator dari Tampak, Saor Siagian menyebutkan bahwa putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta dapat dilihat dari berbagai aspek.

“Memaknai putusan pengadilan itu kan ada beberapa aspek,” sebutnya dilansir AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Sabtu (15/4).

Saor Siagian mengatakan bahwa putusan yang diambil oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta sesuai dengan ketuhanan yang maha esa.

Baca Juga: Banding Ditolak, Kuasa Hukum Brigadir J Beri Bocoran Jalan Keluar agar Hukuman Ferdy Sambo Diringankan

“Jadi dia menimbang mulai dari konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kemudian saksi-saksi yang diajukan, ada pledoi pembelaan kemudian jawab menjawab, kemudian hakim memutus demikian sesuai ketuhanan yang Maha Esa,” katanya

Ia menuturkan bahwa putusan kepada para terpidana merupakan bentuk keadilan bagi banyak pihak.

Saor menambahkan bahwa putusan tersebut adil bagi Keluarga Brigadir Yosua, Almarhum Yosua, juga pelaku.

Baca Juga: CEK FAKTA: Banding Ditolak! Tanggal Eksekusi Mati Ferdy Sambo Sudah Ditetapkan, Tinggal Hitungan Hari Saja?

Bukan hanya itu, menurut Saor Siagian, putusan yang ambil oleh Majelis Hakim dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Artinya ini keadilan bukan saja kepada keluarga Yosua atau Yosua, tetapi kepada pelaku, dan manfaatnya kepada masyarakat,” tutur Saor.

Saor Siagian menilai bahwa putusan yang diambil oleh PT DKI Jakarta merupakan putusan yang bagus.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Malah Pamer Lebih Antusias Lakukan Ini, Apa Itu?

“Tetapi Pengadilan Tinggi ini, putusannya jadi bagus, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa lagi fakta-fakta apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri,” ungkap Saor.

“Ternyata menurut Majelis PT yang ada lima bahkan Majelisnya, putusan PN itu sesuai dengan fakta, maka mereka putuskan sama dengan permohonannya itu, kemudian dikuatkan,” pungkasnya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Desi Kris