AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Oleh sebab itu, Ferdy Sambo harus menerima kenyataan jika dirinya tetap akan dihukum mati sesuai dengan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terbaru, tanggal eksekusi mati bagi Ferdy Sambo rupanya sudah ditetapkan usai permohonan bandingnya ditolak.
Informasi soal telah ditetapkannya tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo tersebut diberitakan oleh akun Youtube Warta Informasi pada Kamis (13/4/2023).
Video yang diunggah oleh akun Youtube tersebut diberi judul seperti berikut.
“Tinggal hitungan hari || Hakim Tinggi putuskan Sambo dieksekusi di tanggal ini.”
Baca Juga: Viral Kasus Pelecehan di Ancol, Ini Kronologi dan Klarifikasi Pihak Atlantis
Kemudian pada bagian thumbnail video juga diberi caption serupa bertuliskan begini.
“BANDING SAMBO DITOLAK HAKIM PUTUSKAN TGL EKSEKUSI”
Terlihat juga ilustrasi pada sampul video tersebut, sosok Ferdy Sambo tampak dari belakang tengah berdiri menghadap ketiga hakim di depannya.
Lalu sosok Hakim Ketua yang duduk di tengah mengacungkan jari telunjuknya ke arah Ferdy Sambo.
Lantas apakah informasi bahwa tanggal eksekusi Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersebut benar?
Setelah dilakukan penelusuran dan ditonton hingga akhir, rupana informasi yang disampaikan oleh akun Youtube tersebut adalah salah.
Faktanya, informasi yang termuat dalam video sama sekali tidak sesuai dengan judul maupun caption yang disertakan pada thumbnail.
Salah satunya, video tersebut justru memuat cuplikan sidang banding Ferdy Sambo, di mana hakim ketua Singgih Budi Prakoso tengah membacakan beberapa amar putusan yang salah satunya menguatkan putusan PN Jaksel.
“Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2023/PNJakartaSelatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” Ujar hakim Singgih.
Tayangan sidang putusan banding Ferdy Sambo tersebut juga disiarkan oleh beberapa media besar salah satunya Youtube Kompas TV secara live pada Rabu, 12 April 2023.
Ada juga cuplikan video saat Ferdy Sambo tengah menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari seluruh penjelasan tersebut, dapat disimpulkan jika informasi yang mengatakan bahwa tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan adalah salah.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Obrolan Ganjar Pranowo dan Jokowi Saat Satu Mobil, Gibran: Saya Tahu Semuanya
Fakta terakhir,, masih ada beberapa tahapan hak hukum yang kemungkinan besar akan diambil oleh Ferdy Sambo seperti kasasi dan Peninjauan Kembali.
Sehingga video tersebut bisa dikategorikan sebagai hoax karena memuat informasi yang menyesatkan publik.***

Share this article
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Benarkah tanggal eksekusi sudah ada?