AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dikarenakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo pada sidang hari Rabu (12/4/2023).
Maka dari itu, hukuman Ferdy Sambo hingga saat ini masih divonis mati seperti halnya ketika divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntan memberikan tanggapannya.
Menurutnya bisa saja Ferdy Sambo diringankan hukumannya saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung bilamana dirinya mengakui kesalahan dan jujur dengan segala perbuatannya.
Terkait dengan memori banding yang telah disampaikan oleh mantan pejabat Polri ini, menurut Martin Simanjuntak tidak ada perbedaan dengan pembelaan sebelumnya.
Ferdy Sambo masih saja belum memahami di mana kesalahannya apalagi pada saat memori banding juga dibandingkan dengan vonis Richard Eliezer.
Padahal menurut pengacara keluarga Brigadir J tidak ada hubungannya sama sekali.
“Di sinilah yang saya sampaikan bahwa mereka (Ferdy Sambo cs) masih belum memahami di mana kesalahan mereka,” ujar Martin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube METRO TV, Kamis (13/4/2023).
“Yang pertama kalau dibandingkan dengan Richard ya Richard itu saya pernah buat analogi, tidak ada Richard perbuatan ini masih akan terjadi,” imbuhnya.
Namun menurutnya jika tidak ada Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo maka kematian dari Brigadir Yosua tidak akan pernah terjadi.
Menurutnya satu-satunya hal yang paling baik untuk bisa meringankan hukuman yaitu dengan meminta maaf dan mengakui kesalahan serta menyesali perbuatan tersebut.
Dirinya bahkan yakin jika mana dalam memori kasasi nantinya dicantumkan hal tersebut maka dimungkinkan ada hal yang meringankan nantinya.
“Satu-satunya yang paling baik saat ini adalah mereka mengakui kesalahannya dengan berbuat jujur, mengakui seluruhnya dan menyesali perbuatan tersebut,” ujar Martin Simanjuntak.
“Saya yakin kalau dalam memori kasasi dicantumkan hal tersebut, bukan tidak mungkin akan ada hal yang meringankan nanti pada saat putusan di Mahkamah Agung. Hanya itu jalan keluarnya menurut saya,” sambungnya.
Diketahui bersama pada hari yang sama dengan sidang banding Ferdy Sambo, sidang banding juga dilaksanakan pada terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Hasil dari putusan banding, bukan hanya Ferdy Sambo saja yang ditolak memori bandingnya. Banding dari terdakwa lainnya juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.***