AYOJAKARTA.COM –- Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Martin Simanjuntak, angkat bicara soal hasil banding Ferdy Sambo.
Martin Simanjuntak menyebut bahwa hasil banding Ferdy Sambo yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan prediksinya.
“Kalau pandangan saya berdasarkan pertimbangan yang disampaikan kepada terdakwa Ferdy Sambo ini sudah sesuai prediksi,” kata Martin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV, Kamis (13/4/2023).
Martin melihat bahwa Ferdy Sambo dalam bandingnya masih menggunakan konsep pembelaan yang sama saat pengadilan tingkat pertama.
Menurut Martin, dari konsep pembelaan tersebut tidak ada hal baru yang bisa meringankan vonis Ferdy Sambo.
Sehingga, Martin berpendapat bahwa keputusan hakim menolak banding Ferdy Sambo menjadi langkah yang tepat.
Baca Juga: Sidang Banding Ditolak, Eks Hakim Ungkap Peluang Ferdy Sambo di Kasisi Nyaris Nol
“Karena memorinya yang saya lihat, sebenarnya masih menggunakan konsep pembelaan pada saat pengadilan tingkat pertama yang dalam pemeriksaan dan pengadilan itu sudah diputus maksimal,” ungkapnya.
“Tidak ada hal yang baru sehingga menurut saya tidak ada juga yang dapat meringankan vonisnya pak Ferdy Sambo, jadi menurut saya ini sudah sesuai,” sambungnya.
Untuk diketahui, banding Ferdy Sambo telah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023) lalu.
Baca Juga: Tak Disangka! Martin Simanjutak Dorong Ferdy Sambo Untuk Lakukan Hal ini Karena Alasan Kemanusiaan
Dalam sidang putusan banding tersebut, hakim menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga ia akan tetap dihukum mati.
“Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menguatkan putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim Singgih Budi Prakoso.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Martin Simanjuntak menyebut bahwa hasil banding Ferdy Sambo yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai dengan prediksin