AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer kembali disorot publik.
Pasalnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai mencabut status perlindungan Richard Eliezer.
Hal itu terjadi karena salah satu stasiun televisi swasta menayangkan wawancara Richard Eliezer.
Baca Juga: LPSK Hentikan Perlindungan Buat Richard Eliezer Nangis, Makanan Hingga Cucian Tak Diamankan Lagi
Sebelumnya LPSK sudah melayangkan surat resmi agar wawancara Bharada Richard tidak ditayangkan.
Akan tetapi, stasiun televisi tetap menayangkan wawancara bersama Richard Eliezer.
Baru-baru ini Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkap alasan Richard Eliezer tidak boleh diwawancara.
Ketua LPSK mengungkapkan hal tersebut dalam perbincangannya di YouTube Deddy Corbuzier, dikutip AyoJakarta.com pada Jumat, (24//3/2023).
Awalnya Deddy Corbuzier menanyakan soal larangan Richard untuk diwawancara.
Menurut pernyataan Hasto Atmojo Suroyo, semua media bisa melakukan wawancara kepada siapapun, akan tetapi dengan syarat orang tersebut tidak dalam keterbatasan.
Dalam hal ini, Richard Eliezer dinilai sedang dalam keterbatasan.
“Kebebasan resmi kan bisa dilakukan kepada siapapun sepanjang orang yang dihubungi yang dicari informasinya itu tidak sedang dalam keterbatasan,” kata Hasto Atmojo Suroyo.
“Eliezer kan saat ini sedang dalam keterbatasan,” tuturnya.
Deddy kembali bertanya apakah ada Undang-Undang yang mengatur untuk tidak ditayangkan.
“Tapi apakah LPSK punya hak tidak secara Undang-Undang untuk tidak boleh tayang? Tidak bisa juga?,” tanya Deddy.
Hasto menjelaskan jika wawancara tersebut ditayangkan maka Richard dihentikan oleh LPSK.
“Saya sendiri tidak tahu, pokoknya saya mencoba agar itu tidak ditayangkan, karena dampaknya bisa berakibat, yang bersangkutan ini dihentikan dari LPSK,” sebut Hasto.
Terlebih Richard Eliezer dinyatakan melanggar klausul.
Dikatakan Hasto terlindung LPSK tidak diperbolehkan atau berkomunikasi dengan pihak ke 3 tanpa ada izin dari LPSK.***