AYOJAKARTA.COM –- Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mulai menjalani masa hukumannya.
Saat ini ia menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim Polri cabang Lapas Salemba.
Hukuman ringan yang didapatkan oleh Richard Eliezer merupakan atas kejujuran yang dilakukannya selama persidangan.
Richard Eliezer dengan berani membongkar skenario yang telah dibuat oleh Ferdy Sambo selaku pelaku utama meskipun ia harus mempertaruhkan keselamatannya.
Dilansir dari AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Sabtu (18/3/2023), penasehat hukum dari Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya akan bebas di bulan Agustus.
Jika berdasarkan hitung-hitungan dari mulai awal kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencuat maka di bulan Agustus Richard Eliezer akan bebas.
“Kalau hitung-hitungan Agustus,” kata Ronny Talapessy.
Ketika disinggung masalah remisi, Ronny menjelaskan bahwa dia belum mengetahui apakah Richard Eliezer akan menerima remisi apa tidak.
Ronny mengatakan bahwa sebelum mendapatkan remisi, selama menjalani masa menjadi warga binaan, perlakuan Richard Eliezer akan dilihat dan akan dievaluasi
“Belum, nanti kan ini ada evaluasi, tentunya dilihat, dalam proses menjalani sisa masa tahanan sebagai warga binaan, Richard Eliezer berkelakuan baik, kemudian dia tidak membuat masalah,” katanya.
Ronny menerangkan bahwa apabila selama menjadi narapidana, Richard Eliezer berkelakuak baik dan mendapatkan penilaian yang baik dari Lapas Salemba maka tidak mungkin Richard Eliezer akan mendapatkan remisi.
Remisi tersebut maka akan dihitung dan masa tahanan dari Richard Eliezer akan dipotong.
“Itukan ada penilaian-penilaian, tentunya penilaian tersebut akan dilakukan oleh Lapas Salemba, mereka yang menilai,” terangnya.
“Jadi jika berkelakuan baik, kemudian ada remisi diberikan remisi, itu nanti akan dihitung,” sambung Ronny.
Ronny menegaskan bahwa berdasarkan perkiraannya, Richard Eliezer akan bebas di bulan Agustus.
“Kalau saya perkirakan sih bulan Agustus,” pungkas Ronny Talapessy.***(Guruh Mayka Putra)

Share this article
Hukuman ringan yang didapatkan oleh Richard Eliezer merupakan atas kejujuran yang dilakukannya selama persidangan.