AYOJAKARTA.COM – Menyikapi adanya stigma negatif perihal adanya dugaan TPPU, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kemenkeu menggelar konferensi pers.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 20 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala PPATK turut hadir mendampingi Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam siaran pers hari ini, Mahfud MD menjelaskan perihal adanya dugaan TPPU dengan nilai mencapai 300 triliun rupiah.
Baca Juga: Gaduh Soal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Sebut Bukan Korupsi, Lantas Apa? Simak Penjelasannya!
Pada keterangannya, Mahfud MD menegaskan bahwa angka 300 triliun rupiah yang membuat publik gempar merupakan hasil analisa terhadap dugaan TPPU.
“Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan TPPU,” terang Mahfud MD.
Dari hasil analisa data tersebut kemudian terungkap informasi yang angkanya mencapai nilai 300 triliun rupiah.
“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu Rp 349 triliun,” imbuh Mahfud MD.
Adanya penambahan jumlah dari Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun dijelaskan oleh Mahfud MD karena menyangkut kerja intelijen keuangan.
Lebih banyaknya jumlah perhitungan dan penelusuran transaksi keuangan dengan cara yang lebih luas membuat peningkatan nilai.
“Itu mungkin karena dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputaran uangnya bisa lebih,” jelas Mahfud MD kepada awak media.
Untuk itu, Menko Polhukam meminta agar masyarakat tidak berasumsi yang berlebih dengan menganggap telah terjadi korupsi di Kemenkeu RI.
“Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 triliun!”, ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, dalam konferensi pers tersebut Menko Polhukam dan Menteri Keuangan serta PPATK menyampaikan kesatuan paham dan bersepakat pada sejumlah hal.
“Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis yang diduga merupakan TPPU,” jelas Menko Polhukam.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan jika dalam laporan tersebut ditemukan bukti pidana, maka LHA akan ditindaklanjuti secara hukum.
Selain itu, dalam konferensi pers juga dinyatakan bahwa langkah-langkah untuk mengoptimalkan penerapan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU.
Sehingga dengan dioptimalkannya Undang Undang tersebut, maka negara akan mendapatkan pemasukan.
“Kita membuat UU TPPU dalam rangka mencari yang lebih besar dari korupsi karena lebih besar kalau diburu,” jelas Menko Polhukam.
Mengingat pentingnya melakukan proses pencegahan dan penanganan TPPU, Mahfud MD meminta pihak terkait untuk terlibat secara aktif.
“Semua berkewajiban melaksanakan ini,” pungkas Mahfud MD seperti dikutip Ayojakarta pada Senin 20 Maret 2023 dari YouTube Kompas TV.***