News

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan, Pungut Rp 1,2 Miliar untuk Satu Mahasiswa

Oleh: Guruh Mayka Putra Selasa 14 Mar 2023, 10:58 WIB
Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo

AYOJAKARTA.COM - Kasus korupsi yang menjerat pimpinan tertinggi Universitas Negeri yang ada di Indonesia kembali terjadi.

Kali ini, Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI untuk mahasiswa baru.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh I Nyoman Gede Antara tersebut telah berlangsung dari tahun akademik 2018 sampai 2020.

Baca Juga: Fantastis! Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi Dana SPI, Miliki Harta Kekayaan Capai Rp6,1 Miliar

Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (14/3/2023), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agus Eko Purnomo menyebutkan bahwa tindakan korupsi tersebut dilakukan saat Rektor Universitas Udayana sebagai Ketua Panitia Penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Yang bersangkutan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2018 sampai 2020,” sebut Agus Eko Purnomo. 

Agus Eko Purnomo menjelaskan bahwa terdapat 362 mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar yang dilakukan Rektor Universitas Udayana.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Rektor Udayana Terbukti Korupsi Hingga Rugikan Perekonomian Negara Ratusan Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Bali mengungkapkan bahwa dari 362 mahasiswa tersebut, total uang yang telah diterima sebesar Rp 3,9 miliar.

Agus menjelaskan bahwa terdapat 2 modus yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana dalam mengambil pungutan liar kepada para mahasiswa baru.

Ia menerangkan bahwa modus pertama yang dilakukan adalah adanya pungutan tanpa adanya dasar Surat Keputusan atau SK dengan uang yang diterima sebesar Rp 3,9 miliar.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Hingga Temukan Dua Koper Alat Bukti

Selain itu, Rektor Universitas Udayana melakukan pungutan liar dengan modus pembayaran Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI dengan ketentuan yang tidak sesuai.

Pada modus yang kedua, uang yang diterima sebesar Rp 105 miliar.

“Untuk sementara ada 2 modus yang kita tangani yaitu pungutan tidak sesuai SK, tanpa dasar, itu yang saya sebutkan tadi 3,9 miliar kemudian yang penggunaannya dari SPI tidak sesuai dengan ketentuan itu ada 105 miliar,” jelas Agus.

Baca Juga: Jelang Pesta Demokrasi, Mahfud MD Ungkit Korupsi Mantan Anggota Parpol, Partai Mana yang Ketar-Ketir?

Sebelum menetapkan I Nyoman Gede Antara atau Rektor Universitas Udayana sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan 3 tersangka lainnya.

Ketiga tersangka tersebut telah memberikan keterangan dan menyebutkan bahwa mereka diperintah oleh Rektor Universitas Udayana untuk melakukan pungutan liar kepada mahasiswa baru.

“Kemarin kita sudah tetapkan 3 orang tersangka, ketiga tersangka sudah memberikan keterangan bahwa diperintah oleh yang bersangkutan sebagai ketua panitia,” kata Agus.

Baca Juga: Blak-blakan! Pakar TPPU Kupas Pola Korupsi Rafael Alun, Yenti Garnasih : Apa Gunanya Ada Peraturan!

Agus menuturkan bahwa besaran pungutan liar yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana besarannya tidak tetap setiap tahunnya.

Ia menjelaskan pada tahun akademik 2019/2020, pungutan liar yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana hingga mencapai Rp 1,2 miliar untuk satu mahasiswa.

Bukan hanya itu, Agus mengatakan bahwa pungutan liar tertinggi untuk masuk ke Fakultas Kedokteran dan Fakultas Teknik.

“Yang tinggi untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Teknik,” pungkas Agus.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Desi Kris