News

Inilah Deretan Pejabat Publik yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Emang Boleh?

Oleh: Linda Wati Rabu 08 Mar 2023, 13:52 WIB
Pejabat publik yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN

AYOJAKARTA.COM - Pejabat publik yang merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN memang sudah bukan rahasia umum lagi.

Peran rangkap sebagai seorang pejabat publik sekaligus Komisaris BUMN menuai pro dan kontra dari masyarakat.

Memiliki dua peran, pejabat publik yang merangkap menjadi Komisaris BUMN apakah dibolehkan?

Hal tersebut masih menjadi tanda tanya, terlebih belakangan ini pejabat publik tengah menjadi sorotan dan dikulik habis-habisan oleh warganet.

Baru-baru ini akun Twitter @BosPurwa yang dikutip AyoJakarta.com pada Rabu 8 Maret 2023 menampilkan deretan pejabat publik yang merangkap menjadi Komisiaris BUMN.

Baca Juga: Nasib Suami Sri Mulyani, Punya Moge Tapi Tak Boleh Digunakan, Ini Maksudnya!

Lantas siapa saja mereka? simak daftar lengkapnya berikut ini:

1. Suahazil Nazara menjabat sebagai Wakil Kementerian Keuangan merangkap menjadi Komisaris PLN.

2. Luku Alfirman, menjabat sebagai Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan merangkap menjadi Komisaris Pertamina.

3. Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merangkap sebagai Komisaris BNI.

4. Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan merangkap sebagai Komisaris Pertamina.

5. Rional Siaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan merangkap sebagai Komisaris Bank Mandiri.

Baca Juga: KPK Anggap Hartanya Aneh, Eko Darmanto Eks Dirjen Bea Cukai Mengaku Datanya Dicuri, Benarkah?

6. Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan merangkap sebagai Komisaris Telkom.

7. Zuryati Simbolon, Asisten Deputi bidang Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN merangkap sebagai Komisaris LEN.

8. Nawal Nely, Deputi bidang Keuangan dan Manajemen Resiko merangkap sebagai Komisaris Bank Mandiri.

9. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN II Kementerian BUMN merangkap sebagai Komisaris BRI.

10. Dwi Ary Purnomo, Asisten Deputi Manajemen Resiko dan Kepatuhan, Kementerian BUMN merangkap sebagai Komisaris Kimia Farma.

Baca Juga: Licik! Lakukan Pencucian Uang, Rafael Alun Trisambodo Gunakan Jasa Profesional Untuk….

Warganet pun ada yang menilai sah-sah aja namun tak sedikit juga yang menentang adanya rangkap jabatan tersebut.

“Kalo saya jadi mereka, saya akan melakukan hal yang sama juga, betapa sulitnya tangga yang mereka lakukan untuk mencapai itu, apakah sistemnya bermasalah atau sdmnya yang bermasalah? Secara logika, syarat untuk menjadi mereka sudah di luar nalar,” tulis @IvanKur12345678.

“Rangkap jabatan sah-sah saja, yang seharusnya tidak boleh adalah Rangkap Gaji,” kata @aazissi.

“Pejabat tidak tahu diri ini mah. Satu jabatan aja cukup ini kemaruk rangkap jabatan. Sebarkan!” kata @taman_timur dalam cuitan.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah