AYOJAKARTA.COM - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 menimbulkan berbagai kontroversi.
Dikabarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menyampaikan di hadapan pers bahwa akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Idham Malik selaku komisioner KPU yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, Jumat (3/3/2023).
"Ketua KPU RI menyampaikan kepada rekan-rakan fers bahwa KPU akan melakukan banding atas putusan PN (Pengadilan Negeri) tersebut," ungkap Idham Malik Komisioner KPU.
Menurut Idham Malik, perkara tersebut merupakan sengketa dengan KPU maka hendaklah diselesaikan di Bawaslu atau PTUN sebagaimana diatur dalam Undang Undang.
"Kalau bicara tentang persoalan sengketa terhadap keputusan yang diterbitkan oleh KPU, hal tersebut itu sudah diatur di dalam pasal 466 sampai dengan pasal 472 dalam UU no 7 tahun 2017," jelas Idham Malik.
"Khususnya di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1, jelas bahwa ini merupakan sengketa perdata yang diselesaikan baik di Bawaslu maupun di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," sambungnya.
Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Harus Dilawan
Dengan jelas Idham Malik menyampaikan apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU terkait keanggotaan Pemilu maka akan diproses dalam sengketa proses baik di Bawaslu atau PTUN.
"Catatannya dalam penyelenggaraan Pemilu ditegaskan bahwa harus berkepastian hukum, maka dalam hal ini apabila ada Partai Politik yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU berkaitan dengan kepesertaan Pemilu, maka itu diprosesnya dalam sengketa proses, bukan di tempat peradilan lainnya," jelas Idham Malik.
"Sengketa proses dijelaskan ada di Bawaslu ada di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) dan semua itu sudah ditempuh oleh partai yang bersangkutan," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyampaikan bahwa ada peraturan Mahkamah Agung yang melarang Pengadilan Negeri untuk menerima perkara tersebut.
"Bukan hanya di UU No.70 soal Pemilu, di Peraturan Mahkamah Agung No.2 2019 juga dilarang PN (Pengadilan Negeri) menerima perkara perbuatan melawan hukum," ungkap Feri Amsari.
"Karena sudah diperintahkan dialihkan ke Peradilan Tata Usaha Negara, jadi ini perkara bukan Yurisdiksi PN (Pengadilan Negeri) Jakpus (Jakarta Pusat) makanya ini kita sebut janggal, unik perkara ini," sambungnya.
Menurut Feri Amsari, perkara tersebut tidak sesuai dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri, maka seharusnya tidak dapat diterima sebagaimana peraturan Mahkamah Agung hendaknya diproses di PTUN.
"Karena peraturan, bosnya PN Jakpus itu, peraturan Mahkamah Agung memerintahkan bukan di mereka, di Pengadilan Tata Usaha Negara, apalagi sudah ditentukan di UU Pemilu," ungkap Feri Amsari.
"Biasanya kalau bukan yurisdiksinya bukan kewenangannya dia akan memutuskan NO, tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan yurisdiksinya," sambungnya.
Menyikapi putusan Pengadilan Negeri tersebut, Feri Amsari menganggap ini aneh seolah perkara ini meloncat menjadi penyebab tidak terselenggaranya Pemilu 2024.
"Apalagi tambah aneh, kalau ini benar-benar perkara perdata, putusan itu kalau benar terbukti kan memperbaiki hak keperdataannya bahwa mereka ada masalah di verifikasi administrasi, ada masalah diverifikasi faktual, putusan PR akan memperbaiki proses verifikasi," jelas Feri Amsari.
"Tapi hebatnya ini perkara perdataan tiba-tiba meloncat, seluruh orang tidak boleh menyelenggarakan Pemilu di 2024, begitu bunyi amarnya," ungkap Feri Amsari.***