AYOJAKARTA.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. Dimana putusan tersebut menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Menanggapi keputusan majelis hakim Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu ini pengamat tata negara Feri Amsari mengatakan bahwa ini bukan yurisdiksi PN Jakpus terkait pemilu.
"Tidak bisa begitu ya cara berpikir kita, pertama ini bukan yurisdiksi PN Jakpus dalam penyelenggaraan pemilu. Kedua harus diingat pasal 22 e ayat 1 undang-undang 1945 sudah menentukan bahwa penyelenggaraan pemilu itu 5 tahun sekali, " kata Feri Amsari.
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Bulan Syaban, Singkat dan Padat Paling Bagus
Menurutnya ini sudah ketentuan asas konstitusi yang tidak bisa ditentang oleh hakim manapun yang menentang apa yang sudah ditentukan oleh konstitusi.
Selain itu Feri Amsari juga mengatakan bahwa putusan ini memberikan pengetahuan bagi kita bahwa ada gerakan-gerakan yang menginginkan pemilu ditunda.
Feri Amsari juga mengingatkan bahwa putusan ini perlu diperhatikan karena ada beberapa orang yang ingin menunda pemilu.
"Ya bahwa ini menjadi perhatian penting bagi kita ada yang berniat untuk melakukan penundaan tetapi sekali lagi putusan pengadilan yang bukan yurisdiksinya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak boleh orang mematuhi karena ini bukan kewenangannya, " jelas Feri Amsari yang dikutip ayojakarta.com di tayangan Metro TV, Jumat (3/3).
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Polisi: Mario Dandy Beri Keterangan Bohong!
Tak hanya sampai disitu saja, Feri Amsari juga meminta hakim untuk membaca kembali undang-undang pemilu.
"Terkait pemilu ini bukan kewenangan PN Jakpus untuk menundanya. Hakim-hakim harus membaca lagi undang-undang pemilu karena di dalam UU Pemilu tidak dikenal istilah penundaan pemilu itu yang dikenal adalah pemilu susulan dan pemilu lanjutan itu artinya pemilu harus tetap dilaksanakan secara nasional kecuali untuk daerah-daerah yang kemudian muncul hal-hal yang tidak diketahui seperti bencana maka akan ada pemilu susulan, " ungkapnya kembali.
Ia juga mengungkapkan bahwa partai Prima bukanlah pembawa hari kiamat untuk pemilu. Pasalnya tidak ada satupun kewenangan dari pihak PN Jakpus untuk menunda pemilu baik di undang-undang dasar maupun undang-undang pemilu. Bahkan penundaan pemilu ini juga tidak ada di undang-undang kekuasaan kehakiman ataupun undang-undang Mahkamah Agung.
Selanjutnya penundaan pemilu yang dikeluarkan oleh PN Jakpus ini dinilai sangat janggal sekali karena ia menunda pemilu sampai tahun 2025.
"Ya ini janggal karena perkara 757 tentang perkara perbuatan melawan hukum perdata. Yang kemudian saya lihat konsekuensinya harus berimbas kepada orang yang mengalami kerugian perdata hak-haknya. Apa sebabnya kemudian yang rugi Partai Prima karena kecurangan KPU dan kenapa berimbas kepada seluruh Indonesia, " kata Feri Amsari.
Pasalnya PN Jakpus tidak ada secara signifikan menjelaskan tentang alasan kenapa sanksi yang diberikan penundaan pemilu nasional.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kebrutalan Mario Dandy saat Aniaya David Ozora
Padahal hanya satu tahapan yang bermasalah dan itu pun bisa sebenarnya dikembalikan hak-hak partai prima. Namun PN Jakpus melakukan hal ultra petita yang sangat luar biasa yang tidak ada di undang-undang maupun UUD.
"Sehingga saya patut curiga ya bahwa putusan ini bukan tidak mungkin bagian dari rencana penundaan pemilu yang marak di suarakan belakang ini dan bukan tidak mungkin bagian dari kejahatan yang dilakukan oleh banyak pihak, " jelasnya lebih lanjut.
Feri Amsari berharap PN Jakpus menyadari kesalahannya dan tidak terlibat dalam dan menjadi bagian-bagian dari rencana-rencana untuk melakukan penundaan pemilu.***

Share this article
Keputusan majelis hakim Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu ini pengamat tata negara Feri Amsari mengatakan bahwa ini bukan yurisdiksi.