News

Richard Eliezer Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Alasan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi: Lapas Penuh

Oleh: Guruh Mayka Putra Kamis 02 Mar 2023, 11:20 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Rutan Bareskrim.

AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer telah dieksekusi oleh Kejaksaan PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan mengeksekusi Richard Eliezer ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin, 27 Februari 2023.

Belum satu hari di Lapas Salemba, atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Richard Eliezer dipindahkan atau dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Tanggapi Kekecewaan Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Richard Eliezer Harus Diampuni Demi...

LPSK menilai bahwa terdapat ancaman keselamatan apabila proses penahanan Richard Eliezer tetap dilakukan di Lapas Salemba, terlebih statusnya yang seorang justice collaborator di mana ia berhak mendapatkan penanganan khusus seperti memiliki sel sendiri.

Richard Eliezer akan menjalani masa hukumannya sebagai narapidana selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan pemindahan Richard Eliezer dari lapas kelas IIA Salemba ke Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Drama di Kasus Richard Eliezer, Edwin Partogi Ungkapkan Ini Sebagai Hal Unik: Ancaman Bahaya Harus Dijaga LPSK

Edwin mengatakan bahwa LPSK memiliki beberapa alasan Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim.

LPSK menilai bahwa Rutan Bareskrim lebih steril daripada Lapas Kelas IIA Salemba.

“LPSK memiliki pandangan beberapa hal, pertama Rutan Bareskrim itu relatif lebih steril, karena Rutan itu kan di bawah tanah dan gak banyak pengunjung dan gak banyak tahanan,” kata Edwin dalam program Livi On Point, diktuip Kamis, 2 Maret 2023.

Selain itu, Edwin menyebutkan bahwa akses menuju ke Rutan Bareskrim dekat dengan LPSK sehingga memudahkan dalam hal pengawasan.

Baca Juga: Wakil Ketua LPSK Ungkap Hak Seorang Justice Collaborator seperti Eliezer, dari Vonis Ringan hingga Remisi

“LPSK juga punya akses yang terdekat dengan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim,” sebutnya.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa Richard Eliezer harus mendapatkan penanganan khusus di dalam lapas yang merupakan hak nya sebagai justice collaborator.

“Richard itu ada di dalam satu sel sendiri, tidak bersama dengan tersangka lainnya,” jelasnya.

“Sementara kalau kita di Lapas Salemba, kapasitas Lapas Salemba kita sudah penuh, istilahnya sulit untuk bernapas, apalagi minta satu sel untuk Richard maka akan susah,” sambung Edwin.

Baca Juga: Sudah Dieksekusi, LPSK Masih akan Lindungi Richard Eliezer hingga 6 Bulan ke depan, Keamanan Terancam?

Edwin juga menegaskan bahwa pemindahan Richard Eliezer kembali ke Rutan Bareskrim telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.

“Hal itu yang kita komunikasikan dengan pihak Ditjen pas, pihak Kejaksaan, dan pihak Karutan di Bareskrim yang mereka semua menyetujui, jadi kalau kemarin yang kita lihat di Lapas Salemba itu hanya pelaksanaan administrasi tetapi penahanannya dilakukan di Rutan Bareskrim,” pungkas Edwin.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Tedi Rukmana