AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Richard Eliezer per hari Senin, 27 Februari 2023 mulai menjalani masa penahanannya.
Sebelumnya, Richard Eliezer akan menjalani statusnya sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Salemba.
Tetapi karena alasan keamanan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memindahkan penahanan dari Richard Eliezer dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Richard Eliezer akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Bareskrim Polri.
Meski sudah dieksekusi di lapas, LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer di Rutan Bareskrim.
Edwin Partogi Pasaribu yang merupakan Wakil Ketua LPSK menyebutkan bahwa perlindungan kepada Richard Eliezer akan tetap diberikan hingga 6 bulan ke depan.
Edwin menjelaskan bahwa tugas dari LPSK di persidangan berbeda dengan tugas dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum, maupun dari hakim.
Baca Juga: Jalani Eksekusi, Kondisi Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Ia Siap Menjalani Masa Tahanan!
Menurut Edwin, LPSK akan bertugas mulai dari proses penyelidikan sampai dengan pasca vonis inkrah.
“Ya ini memang bedanya LPSK dengan penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim. Penyidik itu ketika P21 selesai tugasnya, Jaksa dan Hakim pasca vonis selesai tugasnya tapi LPSK belum selesai tugasnya karena kebutuhan orang atas perlindungan itu bisa mulai dari proses penyelidikan sampai dengan pasca vonis inkrah,” jelas Edwin Partogi, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Kamis, 2 Maret 2023.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa proses perlindungan yang diberikan oleh LPSK akan tetap dilaksanakan apabila masih dibutuhkan perlindungan.
“Jadi perlindungan itu tidak linier dengan perjalan proses hukumnya, sepanjang dari proses hukumnya sudah inkrah dan itu ternyata masih dibutuhkan perlindungan karena ada situasi tertentu atau karena ada haknya yang harus dipenuhi maka perlindungan masih bisa diberikan,” katanya.
Baca Juga: Wakil LPSK Edwin Partogi Ungkap Lindungi Richard Eliezer karena Ada Ancaman, dari Pihak Mana?
Sementara itu, menanggapi masa perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer, Edwin menyebutkan bahwa perlindungan dari LPSK akan diperpanjang hingga 6 bulan ke depan.
Masa perpanjangan perlindungan oleh LPSK kepada Richard Eliezer bertepatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
“Pertimbangan pada kasus Richard Eliezer ini adalah karena ia itu mengajukan permohonan perpanjangannya itu sebelum vonis dan kebetulan juga tanggal jatuhnya vonis itu sama dengan tanggal selesainya perlindungan untuk 6 bulan pertama,” sebut Edwin Partogi Pasaribu.***

Share this article
Meski sudah dieksekusi di lapas, LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer di Rutan Bareskrim.