AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkap hak-hak yang akan diterima oleh seorang justice collaborator.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer merupakan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Brigadir J tetapi atas kejujuran dan keberaniannya, ia membongkar skenario yang telah direncanakan oleh pelaku utama yaitu Ferdy Sambo.
Hakim PN Jakarta Selatan menetapkan Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator sehingga ia layak diberikan vonis ringan yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan hak-hak yang diterima oleh seorang justice collaborator dalam suatu perkara.
Menurut Edwin, terdapat dua hal yang diatur oleh undang-undang tentang justice collaborator.
“Kalau dalam konteks sebagai justice collaborator, di dalam undang-undang ada dua hal yang diatur yaitu satu ada penanganan khusus dan satu lagi ada reward,” tuturnya dalam program Livi On Point, dikutip Kamis, 2 Maret 2023.
Edwin menjelaskan bentuk penanganan khusus yang diterima oleh seorang justice collaborator seperti pemisahan penahanan hingga pemberkasan yang dipisahkan dengan terdakwa lainnya.
Praktik penanganan khusus tersebut sudah dilakukan di persidangan dalam perkara Richard Eliezer ucap Wakil Ketua LPSK tersebut.
“Kalau penanganan khusus misalnya dia dipisahkan dari tersangka lainnya atau pemisahan penahanan, ada juga yang kedua pemisahan pemberkasan jadi berkasnya tidak disatukan dengan terdakwa lainnya, penanganan lainnya dia bisa diperiksa dalam persidangan maupun di proses penyidikan tanpa hadir tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa lainnya,” jelas Edwin.
Baca Juga: Jalani Eksekusi, Kondisi Richard Eliezer Diungkap Ronny Talapessy: Ia Siap Menjalani Masa Tahanan!
“nah itu (penanganan khusus) dalam praktik di penyidikan maupun ketika di persidangan itu sudah dilaksanakan,” sambungya.
Selain penanganan khusus, seorang justice collaborator akan mendapatkan reward atas jasanya dalam membantu membongkar suatu kasus.
Edwin mengatakan bahwa reward yang diberikan kepada seorang justice collaborator ada 2, yaitu keringannan penjatuhan pidana dan masih bisa mendapatkan hak-hak sebagai narapidana.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa LPSK masih memiliki kewajiban kepada Richard Eliezer berupa pemenuhan hak-hak narapidananya sebagai seorang justice collaborator.
Baca Juga: Bukan Alasan Keamanan, Ronny Talapessy Sebut Alasan Pemindahan Richard Eliezer Ke Rutan Bareskrim
“LPSK masih ada kewajiban kepada Richard Eliezer sebagai bagian dari rewardnya dia sebagai justice collaborator yaitu pemenuhan hak-hak narapidananya,” katanya.
“Hak-hak narapidananya itu ada macam-macam, yaitu ada remisi, ada cuti menjelang bebas, ada asimilasi, ada pembebasan bersyarat,” pungkas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK.***

Share this article
LPSK mengungkap hak-hak yang akan diterima oleh seorang justice collaborator seperti Richard Eliezer.