News

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Oleh: Linda Wati Senin 27 Feb 2023, 11:48 WIB
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

AYOJAKARTA.COM - Senin, 27 Februari 2023 merupakan sidang untuk terdakwa obstruction of justice, eks anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.

Agus Nurpatria terbukti melakukan penghalangan penyidikan dengan merusak CCTV sebagai barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tok! JPU Tuntut Agus Nurpatria Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J dengan Pidana dan Denda Ini!

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, berikut putusan dari Majelis Hakim untuk eks anak buah Ferdy Sambo.

“Agus Nurpatria, terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel pada Senin, (27/2/2023).

Atas keterlibatannya dalam perintangan penyidikan, Agus Nurpatria divonis selama dua tahun penjara.

Baca Juga: Panas! Debat Jaksa dengan Penasihat Hukum Agus Nurpatria Terkait Satgas Merah Putih Irfan Widyanto

Serta pidana denda sebesar Rp 20 juta, namun jika pidana denda tersebut tak mampu dibayar, maka harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar 20 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua.

Hukuman vonis yang diberikan kepada eks anak buah Ferdy Sambo ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Terungkap! Inilah Perintah Ferdy Sambo kepada Agus Nurpatria Saat Brigadir Yosua Terbunuh

Jaksa sebelumnya memberikan tuntutan 3 tahun penjara, dengan denda 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu terdakwa obstruction of justice lainnya, Arif Rachman Arifin mendapat vonis lebih rendah dari mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri ini.

Arif Rachman Arifin mendapat hukuman sepuluh bulan penjara serta denda sepuluh juta  rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Terpopuler! Sambo Ketakutan Tak Berkutik, Agus Nurpatria Ungkap Bukti Hasil Otopsi Asli Brigadir J Dibacakan

Vonis Arif Rachman Arifin lebih rendah dari tuntutan Jaksa, satu tahun penjara denda 10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Arif Rachman Arifin juga disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan suatu informasi.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris