AYOJAKARTA.COM – Dalam sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ternyata semakin menarik perhatian semua orang. Hal ini disebabkan karena ada banyak saksi yang mulai mengutarakan kejujurannya sehingga menyudutkan sang Jenderal Bintang Dua ini di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Agus Nurpatria mengaku sejak awal dirinya sempat menaruh keraguan atas insiden baku tembak yang berujung tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga Ferdy Sambo 8 Juli 2022 silam.
Mengutip dari tayangan Dunia Dalam Berita, keraguan tersebut berawal dari keterangan foto hasil autopsi sementara jasad Brigadir J yang dikirim oleh, Arif Rachman Arifin kepada Agus Nurpatria.
“Seperti yang dijelaskan Pak Arif memang benar kami terima informasi bentuknya foto hasil autopsi sementara, yang jadi agak meragukan saya waktu itu adalah karena keterangan awal Pak Richard ini yakin mengeluarkan lima tembakan,” kata Agus saat sidang di PN Jakarta Selatan, yang dikutip dari Dunia Dalam Berita, Rabu (30/11).
“Tembakan pertama kena ke dada, tapi dari hasil autopsi sementara yang ditandatangani oleh dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar,” kata Agus.
Kemudian, kejanggalan tersebut disampaikan Agus kepada Hendra Kurniawan. Lantaran, adanya ketidakwajaran dalam kasus kematian Brigadir J tersebut berasal dari informasi Arif. Sebab, awalnya saat Bharada E mengaku hanya menembak lima kali sedangkan jumlah luka ada tujuh dan luka keluar ada enam.
“Karena kan tembakan Pak Richard cuma 5, kenapa ada tujuh. Kami lapor ke Pak Hendra ,Izin bang ada informasi dari arif seperti ini, tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Coba gus pastikan lagi. Karena Pak Richard yakin tembakan itu ada lima kali,”ungkap Agus sebelumnya.
Agus pun menjelaskan kembali bahwa dirinya mendapat hasil otopsi sementara pada pukul 02.00 dini hari pada 9 Juli 2022. Bukti hasil autopsi tersebut berbentuk dokumen foto yang diambil dari Arif Rachman Arifin, yang diserahkan Agus lantas dibacakan isinya oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
“Ini hasil pemeriksaan yang ditandatangani dokter Fajar, dan dikirimkan dari Arif Rahman tadi ya,” tanya hakim saat bacakan dokumen yang baru diterima dari Agus.
Baca Juga: 4 Doa Agar Rezeki Lancar dan Berkah Datang Berlimpah
Selanjutnya, Hakim membacakan isi dokumen autopsi sementara berawal dari keterangan Brigadir J soal hasil penemuan jenazah laki-laki berusia 27 tahun, bergolongan darah B mengenakan kaos lengan pendek berlumuran darah dengan tiga buah lubang pada kaos dada, bahu kanan dan lengan kanan.
“Ditemukan tujuh tembakan masuk ke kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, pundak bahu kanan, sisi kanan pergelangan tangan kiri, sisi belakang dan jari manis tangan kiri,” kata hakim saat bacakan hasil otopsinya di awal.
“Ditemukan enam buah luka tembak keluar pada hidung, selaput, kelopak mata, tangan bawah, tangan atas kanan, lengan atas kanan, pergelangan kiri sisi depan mulai dari sisi depan dan kiri, jari manis tangan kiri patah berkeping-keping, tulang tengkorak, tulang hidung, tulang rahang bawah sisi kanan, tulang jari manis tangan kiri, pendarahan pada jaringan otak,” ungkap hakim kembali.
Baca Juga: Pinkan Mambo Suka Gaya Ini saat Main di Ranjang, Ngaku Tahan Lama dan Bisa Berkali-kali
“Organ tubuh-tubuh, ditemukan anak peluru bercabang di punggung kiri sisi kanan, perubahan logam berwarna kuning keemasan, screening alkohol negatif,” katanya.
“Kesimpulannya, korban mati akibat luka tembak pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak dan pendarahan otak serta, luka tembak masuk pada robek organ. Sehingga mengakibatkan pendarahan hebat,” jelas hakim saat terakhir membacakan kesimpulan autopsi sementara yang asli dari Agus. ***

Share this article
Sebelumnya, Agus Nurpatria mengaku sejak awal dirinya sempat menaruh keraguan atas insiden baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir J.