Tok! JPU Tuntut Agus Nurpatria Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J dengan Pidana dan Denda Ini!

- Jumat, 27 Januari 2023 | 21:36 WIB
Tok! JPU Tuntut Agus Nurpatria Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J dengan Pidana dan Denda Ini! (TL YouTube KompasTV)
Tok! JPU Tuntut Agus Nurpatria Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J dengan Pidana dan Denda Ini! (TL YouTube KompasTV)

AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agus Nurpatria oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaannya Agus Nurpatria dituntut dengan pidana 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 20 juta subsider 3 bulan kurung terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice .

Seperti dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Biodata Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketuas Kasus Pembunuhan Terdakwa Ferdy Sambo

Hal-hal yang meringankan Agus Nurpatria telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih,dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela selama menjadi polisi serta terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menimbang uraian tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perintangan atau obstruction of justice terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dan demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memperhatikan ketentuan undang undang menuntut agar majelis hakim pemgadilan negeri Jakarta selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Baca Juga: Berseteru dengan Bunda Corla, Nikita Mirzani Janji Kasih Rp500 Ribu ke Fans, Netizen: Jangan, Nanti Ditagih!

1. Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja.

Melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 jungto pasal 33 undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jungto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan ke satu primer.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.

3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Agus Nurpatria sebesar Rp, 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Banyak yang Berharap Richard Eliezer Bebas, Sang Ibunda Ungkap Harapan Anaknya: Kalau Icad...

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X