Tok! JPU Tuntut Agus Nurpatria Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J dengan Pidana dan Denda Ini!

Tok! JPU Tuntut Agus Nurpatria Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J dengan Pidana dan Denda Ini!
Tok! JPU Tuntut Agus Nurpatria Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J dengan Pidana dan Denda Ini!

AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agus Nurpatria oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembacaannya Agus Nurpatria dituntut dengan pidana 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 20 juta subsider 3 bulan kurung terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice .

Seperti dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Biodata Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketuas Kasus Pembunuhan Terdakwa Ferdy Sambo

Hal-hal yang meringankan Agus Nurpatria telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih,dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela selama menjadi polisi serta terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menimbang uraian tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perintangan atau obstruction of justice terhadap kasus pembunuhan Brigadir J dan demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memperhatikan ketentuan undang undang menuntut agar majelis hakim pemgadilan negeri Jakarta selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Baca Juga: Berseteru dengan Bunda Corla, Nikita Mirzani Janji Kasih Rp500 Ribu ke Fans, Netizen: Jangan, Nanti Ditagih!

1. Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja.

Melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 jungto pasal 33 undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jungto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan ke satu primer.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan.

3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Agus Nurpatria sebesar Rp, 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Banyak yang Berharap Richard Eliezer Bebas, Sang Ibunda Ungkap Harapan Anaknya: Kalau Icad...

4. Menyatakan barang bukti berupa satu sampai dengan nomor 67 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.

5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Demikian surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diserahkan dalam sidang.*****

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# tuntutan hukum
# obstruction of justice
# Agus Nurpatria
# Kasus Brigadir J
# Yosua
# JPU
# CCTV
# denda

News Update

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.