News

IPW Sebut Vonis Richard Eliezer Akibat Tekanan Publik, Ronny Talapessy: Saya Pikir Tidak Tepat, karena...

Oleh: Admin Selasa 21 Feb 2023, 11:47 WIB
Ronny Talapessy



AYOJAKARTA.COM - Vonis yang diterima Richard Eliezer dengan hukuman satu tahun enam bulan, hingga kini masih menjadi berbincangan hangat di tengah khalayak.

Vonis yang sangat jauh dari tuntutan Jaksa terhadap Richard Eliezer ini, bahkan sampai menimbulkan pro kontra.

Di satu sisi banyak yang lega dan menganggap hakim sudah adil dalam memberikan vonis terhadap Richard Eliezer.

Baca Juga: Sempat Kecewa dengan Richard Eliezer, Ibunda Brigadir Yosua Tak Kuasa Menahan Tangis: Kami Percaya Hakim

Namun di sisi lain juga ada yang menilai bahwa vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer ini tidak lazim.

Salah satunya adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang menilai bahwa vonis Richard Eliezer ini akibat tekanan dari publik.

"Putusan yang dibuat oleh pengadilan, khususnya untuk Eliezer ini tidak lazim," ujar Sugeng Teguh Santoso dikutip AyoJakarta.com dari program Fakta tvOneNews pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Bandingkan Power Richard Eliezer Dibanding Terpidana Lain, LPSK Khawatirkan Keselamatan Orang Tua Bharada E

Hal tersebut, dilihat Sugeng Teguh Santoso dalam konstruksi yang namanya pemenuhan unsur.

"Walaupun memang ada justice collaborator, tetapi jaraknya tidak bisa terlalu jauh, karena Eliezer juga yang mengakibatkan matinya Yosua," katanya.

Sugeng pun mengatakan lazimnya vonis yang diterima Richard Eliezer adalah sepertiga atau setengah dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Beberkan Alasan Kenapa Sosok Seperti Richard Eliezer Masih Dibutuhkan di Kepolisian

Bahkan, Sugeng menuding bahwa keputusan vonis ini dikarenakan hakim yang menyerap suara dari publik.

"Hakim ingin berpihak kepada publik, padahal pada beberapa kasus pengadilan abai pada suara publik," jelasnya.

Sugeng bahwa menyebut bahwa di kasus pembunuhan Yosua ini ada unsur politisnya.

Baca Juga: Gaduh soal Keselamatan Richard Eliezer, Berikut Rekam Jejak Ferdy Sambo di Kepolisian RI

Kemudian, yang dinilai Sugeng kini juga tidak lazim lagi adalah langkah Jaksa yang memutuskan tidak mengajukan banding untuk vonis Richard Eliezer.

"Karena lazimnya, apabila putusan lebih rendah 50 persen dari tuntutan Jaksa pasti banding," tegas Sugeng.

Pendapat dari Sugeng Iman Santoso itu lantas ditanggapi oleh pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Baca Juga: Blak-blakan! Ronny Talapesssy Mengaku Sempat Ketakutan, Ternyata Ini Rahasia Keberanian Bela Richard Eliezer

Tentu saja, apa yang disampaikan Sugeng tidak disetujui oleh Ronny Talapessy.

Sebab, dalam susunan materi pembelaannya memungkinkan Richard Eliezer bebas dari jerat hukum.

Meski demikian, Ronny Talapessy tetap menghormati putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: LPSK Bahas Soal Potensi Ancaman Untuk Richard Eliezer, Khawatir Ferdy Sambo Akan Balas Dendam!

Awalnya, Ronny memberikan tanggapan bahwa hakim diduga terpengaruh oleh opini publik dalam memberikan vonis kepada Richard Eliezer.

"Kalau saya lihat bahwa dalam putusan Majelis Hakim harus mencakup aspek keadilan, aspek kepastian dan aspek kemanfaatan hukum," kata Ronny.

Ronny lantas mengatakan bahwa dalam kondisi ini keluarga korban almarhum Yosua sudah memaafkan Richard Eliezer.

Baca Juga: Benarkah Polri Beri Sinyal Richard Eliezer dapat Kembali Bertugas Lewat Pertimbangan Justice Collaborator?

Dengan hal itu, menrutu Ronny kemanfaatan hukumnya sudah terpenuhi.

"Kemudian, kepastiannya adalah Richard tetap dihukum, kalau dalam pledoi saya kan lepas karena di dalam KUHP ada pasal penghapus pidana, bahwa Richard di bawah perintah," terangnya.

Kemudian jika dilihat aspek keadilan, hakim dalam putusannya menjabarkan semuanya bahwa Richard Eliezer juga sebagai pelaku, tapi bukan pelaku utama.

Baca Juga: Viral Petugas Perempuan dari LPSK Lindungi Richard Eliezer, Sang Ketua Ungkap Permainan Psikologis

"Menurut kami bahwa pertimbangan itu harus kita hormati, hargai, proses sudah berjalan, kalau disampaikan tekanan publik saya pikir tidak tepat," ucap Ronny.

Sebab menurut Ronny, adanya Amicus Curiae atau sahabat pengadilan adalah dari profesor-profesor hukum hingga akademisi yang kredibilitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati