AYOJAKARTA.COM – Penetapan vonis mati bagi terpidana Ferdy Sambo, dinilai kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak wajib disikapi dengan melakukan banding.
Melepaskan peluang melakukan banding dalam situasi vonis maksimal sebagaimana dialami Ferdy Sambo, menurut Martin Simanjuntak akan sangat disayangkan.
“Walaupun saya disini sebagai kuasa hukum Pelapor, saya turut berempati karena pasti berat buat keluarganya,” jelas Martin Simanjuntak dalam siniar bersama Zulfan Lindan.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa sifat dasar manusia adalah bertahan hidup dan selalu ingin berada dalam situasi yang selamat.
“Kalau sudah tidak ada keinginan untuk selamat lagi, itu yang membahayakan,” imbuh Martin.
Terkait dengan jadwal pemberlakuan KUHP terbaru pada Januari 2026 mendatang dengan kasus Ferdy Sambo, Martin memberi tanggapan.
Menurut Martin, durasi yang dibutuhkan dari proses Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali perlu dilakukan pendalaman.
“Yang jadi concern disini adalah, apakah dalam proses banding hingga peninjauan kembali itu memakan waktu berapa lama?,” ujar Martin.
Lebih lanjut Martin menjelaskan, jika proses tersebut memakan waktu 3 tahun atau lebih, maka ketentuan percobaan KUHP terbaru bisa diberlakukan bagi Ferdy Sambo.
Sebaliknya, jika proses banding tersebut membutuhkan waktu kurang dari 3 tahun, maka Ferdy Sambo bisa segera dihadapkan ke regu tembak.
Namun demikian, Martin kembali mengingatkan bahwa setidaknya ada 400 terpidana vonis mati yang masih menunggu eksekusi.
“Sampai saat ini saya belum pernah membaca berita ataupun artikel yang menjelaskan bahwa telah terjadi eksekusi negara kepada terpidana Rian Jombang,” imbuhnya.
Baca Juga: Promo Murah Indomaret 21 Februari 2023, Diskon Harga Produk Kesehatan
Mengenai vonis hakim bagi Richard Eliezer, Martin menyebut bahwa apa yang sudah diputuskan majelis hakim adalah keputusan tepat.
“Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan itu dengan pertimbangan JC dan pemaafan dari keluarga korban, itu sudah pilihan tepat,” tambah Martin.
Selain merasa memiliki tanggung jawab moril terhadap Richard Eliezer, Martin juga berharap kejujuran bisa ditularkan Richard dimanapun.
“Orang-orang seperti Richard, jika diberikan kesempatan akan memiliki kontribusi yang besar terhadap cita-cita kepolisian,” terang Martin.
Terlebih karena peran polisi dalam sebuah masyarakat memiliki peran yang sangat penting dan dibutuhkan.
“Kita butuh polisi, kalau tidak ada polisi siapa yang akan menjadi garda terdepan jika ada gangguan di dalam negeri?” lanjut Martin.
Pernyataan Martin diperjelas dengan mengutip salah satu quote yang menerangkan bahwa manusia adalah Serigala bagi manusia lain, Homo homini lupus

Share this article
Kuasa hukum keluarga Briagdir J, Martin Simanjuntak bagikan pendapatnya soal sosok Richard Eliezer masih diperlukan di kepolisian..