AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD kembali buka suara soal Ferdy Sambo yang divonis mati oleh Majelis Hakim di kasus pembunuhan Yosua.
Dalam pernyataannya Mahfud MD menilai bahwa putusan hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati itu sudah tepat.
Namun, Mahfud MD justru yakin jika Ferdy Sambo nantinya tidak akan sampai dieksekusi mati.
Baca Juga: Mengejutkan! Disindir DPR Tak Tahu Posisi, Mahfud MD Balas dengan Fakta: Ditelpon Ferdy Sambo, Dia…
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi bintang tamu di program Kick Andy yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Senin (20/2/2023).
Awalnya, Andy F Noya menayakan bagaimana pendapat Mahfud MD soal vonis mati Ferdy Sambo.
"Menurut saya tepat secara hukum, karena kesimpulan hakim itu maupun Jaksa tidak ada hal-hal meringankan," kata Mahfud MD.
Andy F Noya lantas menyinggung bahwa Ferdy Sambo masih punya peluang melakukan banding, PK, bahkan grasi.
"Artinya kemungkinan tidak akan dihukum mati," ujar Andy F Noya.
Mendengar hal itu, Mahfud MD meyakini bahwa nantinya Ferdy Sambo tidak akan dihukum mati.
Baca Juga: Bukan Eksekusi Mati, Mahfud MD Menduga Ferdy Sambo Akan Meninggal Karena Ini: Keyakinan Saya…
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia, karena kalau dia sudah 10 tahun itu kan hukum pidana yang barus udah berlaku, untuk turun hukuman sumur hidup," jelasnya Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud MD mengatakan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo ini sangat penting sebagai bukti formal.
Seakan kembali menegaskan perkataanya, Mahfud MD menyampaikan bahwa Sambo akan tetap mendapat hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi.
Baca Juga: Mahfud MD: Ferdy Sambo Tidak Akan Dihukum Mati! Apa Alasannya?
Bahkan, tanpa ragu-ragu Mahfud MD meduga bahwa Ferdy Sambo akan meninggal di penjara.
"Saya menduga dia akan meninggal di penjara seumur hidup," tegasnya.
Kendati demikian, Mahfud kembali menyerahkan hukuman Sambo ini ke hakim.
"Saya sudah mengatakan putusan hakim itu mengikat, terkadang saya tidak mau hormat pada putusan hakim, tapi saya terikat pada putusan hakim," cetusnya.
Andy lantas juga menyakan soal reaksi Mahfud yang tepuk tangan saat mendengar Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan.
"Saya tepuk tangan memang hanya spontan aja, surprise, gembira, bahagia begitu, Alhamdulillah ada hakim berani bersikap," jelasnya.
Namun Mahfud MD menjelaskan apa yang dibangogakan bukan soal hukuman ringan kepada Richard Eliezer.
Tetapi soal tuntutan yang awalnya 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim berani bersikap memberikan hukuman rendah yakni hanya satu tahun enam bulan.
Sebab, Mahfud MD menilai bahwa saat itu JPU seakan tidak mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer yang sudah membuka kasus ini secara terang benderang.***