News

Ferdy Sambo Divonis Mati, Martin Simanjuntak: Saya Curiga Gak akan Dieksekusi! Mengapa?

Oleh: Admin Jumat 17 Feb 2023, 10:03 WIB
Martin Simanjuntak curiga Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati karena hingga saat ini masih ada 400an terpidana mati yang belum dieksekusi.

AYOJAKARTA.COM - Vonis Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan.

Terlebih, putusan hakim Wahyu Iman Santoso yang berani memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Terbaru, Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga almarhum Yosua kembali menanggapi soal vonis mati Ferdy Sambo.

Baca Juga: Vonis Berat 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Martin Simanjuntak Beri Apresiasi Kepada Hakim: Mereka Pahlawan

Bahkan, dalam paparannya Martin Simanjuntak curiga bahwa Ferdy Sambo nantinya tidak akan dieksekusi mati.

Awalnya, Martin Simanjuntak setuju saja jika pihak Ferdy Sambo akan melakukan banding.

"Banding itu kan hak terdakwa, tapi perlu dipahami juga pengajuan banding itu belum tentu hasilnya turun," ujar Martin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com dari acara Dua Sisi tvOneNews pada Jumat (17/2/2023)

Baca Juga: TERBARU! Martin Simanjuntak Blak-blakan Akan Tuntut Arman Haris Hingga Singgung Tuduhan dan Fitnah, Apa Saja?

Martin lantas mengatakan bawah ia setuju saja jika Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Khusus Ferdy Sambo saya setuju, saya dorong harus banding," ucapnya.

Sebab, kata Martin, vonis maksimal itu tidak ada alasan untuk tidak banding.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Bongkar Respon Arman Hanis Saat Diberi Batas Waktu Pihak Keluarga Yosua untuk Minta Maaf

"Yang kedua, hak untuk hidup adalah hak setiap manusia, apabila sedang dalam keadaan divonis mati, langkah yang paling baik adalah ajukan banding supaya bisa mempertahankan hak hidupnya," ungkap Martin.

Martin juga menjelaskan soal KUHP baru yang akan berlaku tiga tahun lagi.

"Kalaupun tindak lanjut prosesi banding, kasasi dan PK itu bisa sampai dengan tiga tahun lagi maka selamatlah Ferdy Sambo," katanya.

Baca Juga: Tak Kunjung Usai, Giliran Pihak Yosua Tuntut Kubu Putri Candrawathi, Martin Simanjuntak: Pikiran-pikiran Aneh!

"Tapi seandainya inkrahnya sebelum tiga tahun, saya curiga gak akan dieksekusi, karena ada 400 sekian narapidana terpidana mati sampai saat ini belum dieksekusi," tambah Martin.

Untuk diketahui, setelah proses sidang vonis, setiap terpidana memiliki hak untuk mengajukan banding. 

Namun jika hasil banding belum memuaskan terpidana masih bisa mengajukan kasasi.

Baca Juga: Apresiasi Vonis Hakim Jauh dari Tuntutan Jaksa, Martin Simanjuntak Ingatkan Tak Banding: Anggap Subsidi Silang

Dari hasil sidang vonis kemarin, hakim Wahyu Iman Santoso memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 1 tahun penjara. 

Sedangkan Richard Eliezer hanya satu tahun enam bulan.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati