AYOJAKARTA.COM – Penasehat hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim.
Martin Simanjuntak mengapresiasi keberanian Hakim dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim diluar dari ekspektasi dari publik bahkan dari Martin Simanjuntak sendiri karena sangat terlampau jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kita wajib memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Hakim di persidangan dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Uya Kuya TV pada Kamis (16/2/2023).
“Kita wajib memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hakim yaitu Bapak Wahyu Iman Santoso, Bapak Morgan Simanjuntak dan Bapak Alimin Ribut Sujono,” katanya.
Menurut Martin, para Hakim tersebut merupakan pahlawan karena dengan berani memvonis berat 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
4 terdakwa yang divonis berat oleh Hakim yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
“Mereka (Hakim) adalah pahlawan dalam hal ini karena berani memvonis mati Ferdy Sambo,” ucap Martin.
“Dan itu juga pada akhirnya memberikan efek domino kepada terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal,” sambungnya.
Sebagai informasi, Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, 15 tahun penjara bagi Kuat Maruf, dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.
Selain itu, menurut Martin tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU kepada Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan membuat anggapan bahwa hukuman bagi orang yang melakukan atau turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana adalah ringan.
Anggapan tersebut akan mengakibatkan tidak adanya efek jera terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di lain hari.
“Menurut kami kalau 8 tahun bagi orang yang turut serta ikut melakukan pembunuhan berencana nanti orang semua menganggap bahwa itu hal yang ringan,” jelas Martin.
“Sehingga tidak ada efek jera terhadap orang-orang yang mungkin akan melakukan tindak pidana serupa di lain hari,” tambahnya.
Berbeda dengan 4 terdakwa yang divonis berat oleh Hakim, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya.
Vonis tersebut terlampau jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.***

Share this article
Menurut Martin, para Hakim tersebut merupakan pahlawan karena dengan berani memvonis berat 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.