AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua saat ini memasuki babak akhir.
Usai kelima orang yang terseret dalam perkara tersebut divonis hakim, Martin Simanjuntak pengacara keluarga Yosua pun sempat mengatakan akan menuntut kubu Putri Candrawathi.
Hal itu dilakukan Martin Simanjuntak karena kubu Putri Candrawathi hingga saat ini belum meminta maaf.
Baca Juga: Tak Lagi Dramatis, Putri Candrawathi Justru Tak Menangis Sedikitpun Saat Vonis, Apa Artinya?
"Yang pertama kita akan tuntut orang-orang yang belum meminta maaf," ujar Martin Simanjuntak melansir dari kanal YouTube METROTV pada Kamis, (16/2/2023).
Tak tanggung-tanggung, Martin Simanjuntak dengan tegas menyebut salah satu nama pengacara Putri Candrawathi yakni Arman Hanis.
Menurut Martin Simanjuntak, Arman Hanis pernah mengatakan bahwa Joshua tidak layak dimakamkan secara kedinasan.
"Arman Hanis, karena di tanggal 28Juli dia mengatakan bahwa Joshua itu tidak layak dimakamkan secara kedinasan," imbuh sang pengacara.
Martin juga menyebut, Arman mengatakan Joshua melakukan perbuatan tercela.
Lalu Arman juga dinilai mengaitkan hal itu dengan pelecehan seksual di Duren Tiga.
"Dia mengatakan Joshua melakukan perbuatan tercela dikaitkan dengan pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga," ungkapnya.
Akan tetapi, akhirnya tuduhan itu pada bulan Agustus di SP3 Bareskrim Polri.
Sebab menurutnya tidak ada peristiwa pidana di tanggal 8 Juli.
"Apa yang terjadi, kasusnya di bulan Agustus di SP3 oleh Bareskrim Polri, karena tidak ada peristiwa pidana pada tanggal 8 Juli sekira waktu sebagaimana yang dilaporkan Putri Candrawathi dan antek-anteknya," imbuhnya.
Namun ada hal yang menggelitik Martin Simanjuntak, yaitu pihak Arman Hanis saat itu tidak langsung meminta maaf.
Justru pada minggu selanjutnya, Arman Hanis mengubah waktu dan tempat kejadian itu di Magelang.
"Yang saya lucunya, pada saat itu dia tidak langsung menarik kata-kata yang minta maaf, justru minggu berikutnya dia mengatakan tempat dan waktunya pindah ke Magelang," pungkasnya.
Tak hanya pemerkosaan, pihak Putri Candrawathi juga menyebut Joshua berkepribadian ganda.
"Dan bukan hanya mengatakan pemerkosaan, dia juga mendalilkan bahwa anak dari klien kami katanya berkepribadian ganda," jelas Martin.
Hingga akhirnya dibunuh dan menambahkan foto-foto di club malam untuk dijadikan alat bukti.
"Sehingga layak untuk dibunuh dengan tambahan-tambahan foto-foto clubbing yang tidak jelas itu dijadikan sebagai alat bukti," kata Martin.
Lalu menurut pengacara keluarga Yosua, hal inilah yang merusak hukum.
Hal itu terjadi jika hukum digunakan oleh orang yang memiliki pikiran tidak masuk akal.
"Makanya inilah rusaknya hukum kita kalau digunakan oleh orang-orang yang memiliki pikiran yang aneh gitu ya," jelas Martin Simanjuntak.***(Putri Ratnasari)

Share this article
Tak tanggung-tanggung, Martin Simanjuntak dengan tegas menyebut salah satu nama pengacara Putri Candrawathi yakni Arman Hanis.