News

Hebat, Richard Eliezer Sudah Prediksi Hukumannya di Bawah 2 Tahun, Kok Bisa?

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 16 Feb 2023, 17:52 WIB
Hebat, Richard Eliezer Prediksi Hukumannya Dibawah 2 Tahun, Kok Bisa?

AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Namun tuntutan tersebut menuai pro dan kontra. Ada yang setuju ia dihukum berat dan ada yang menilai seharusnya dibebaskan karena reward kejujurannya.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, pada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga: Takjub! Jaksa Tidak Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung: Keadilan Sudah Ditegakkan

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023).

Keputusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Jadi Nikah! Kejaksaan Agung Tidak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan: Inkracht Putusan Ini

Sementara itu, wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa Richard sudah memprediksi vonis hakim terhadap dirinya menjelang babak akhir kasus perkara pembunuhan Yosua.

Edwin juga menjelaskan bahwa prediksi vonis Richard Eliezer ini paling mendekati kebenaran.

"Kalau kau divonis kira-kira berapa tahun Chad?, " tanya Edwin Partogi Pasaribu ke Richard Eliezer dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTv. 

Baca Juga: Nasib Karir Richard Eliezer akan Segera Diputuskan, Irjen Dedi: Polri akan Dengarkan Suara Masyarakat

"Dibawah 2 tahun pak, " kata Richard yang ditirukan Edwin yang dikutip ayojakarta.com dalam acara kontroversi "Geger Vonis Eliezer" di Metro TV.

"Optimis, " kata Edwin

"Optimis atau dapat bocoran, "timpal Hotman Paris saat Edwin ungkap prediksi hukuman Richard.

Baca Juga: Kecewa dengan Vonis Terpidana Richard Eliezer yang Dinilai Rendah, Tangisan Bibi Brigadir Joshua-pun Pecah

Lebih lanjut Edwin menjelaskan bahwa Richard memang optimis memprediksi hukumannya dibawah 2 tahun.

Ketika sehari sebelum vonis terjadi Richard tampak ceria, dan ia juga sudah ikhlas dengan vonis yang diberikan majelis hakim nantinya baik itu ringan maupun berat.

Mengingat pertimbangan hakim yang mengatakan status justice collaborator ini salah satu yang membuat Richard mendapatkan hukuman paling ringan pun ditanggapi oleh Edwin.

Baca Juga: Pro Kontra Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Vonis Janggal dan Kontroversial

Di mana ia menjelaskan status justice collaborator ini memang dipertimbangkan berdasarkan undang-undang LPSK dan kejujurannya.

Walaupun pada tuntutannya JPU meminta hakim untuk memvonis Richard 12 tahun dikarenakan sebagai eksekutor dan bukan sebagai saksi pelaku atau JC dalam kasus perkara pembunuhan Yosua.

Namun pada repliknya jaksa tetap mengakui Richard sebagai justice collaborator, akan tetapi dalam tuntutannya ia mengalami dilema yuridis dalam dakwaannya pada mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Polri Buka Suara soal Karier Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun, Akan Pertimbangkan 2 Poin Ini, Apa Saja?

"Dalam repliknya jaksa mengakui Richard justice collaborator, hanya saja ada dilema yuridis karena jaksa masih melihat pada konteks perbuatan Richard. Jadi Richard dalam penerapan pasal 340, untuk perbuatan sebagai eksekutor. Hal ini yang membuat jaksa mengalami dilema yuridis karena penerapan pasal dan perannya, " kata Edwin yang dikutip pada, Kamis (16/2).

Menurut Edwin kalau Richard tidak berstatus sebagai justice collaborator mungkin sampai detik ini kita tidak bisa melihat Ferdy Sambo dihukum pidana mati karena sebagai pelaku utama.

Untuk istrinya Sambo, PC mungkin kita juga tidak akan melihat ia bisa divonis 20 tahun penjara serta para pelaku obstructions of justice yang melibatkan hampir 98 orang personil kepolisian yang terlibat dalam kasus kematian Yosua ini.

Edwin juga menyatakan bahwa karena Richard lah kasus ini bisa terbuka dan tidak menjadi dark number. Maka dengan ini Richard berhak mendapatkan reward atas kejujurannya tersebut.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Desi Kris