AYOJAKARTA.COM -– Vonis ringan 1,6 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer menuai pro dan kontra di publik.
Menyoroti hal tersebut, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa putusan vonis dari hakim yang diberikan kepada Bharada E termasuk janggal dan kontroversial.
“Hukum menyangkut putusan ini memang agak janggal. Kita cari tahu persoalan janggalnya di mana. Kenapa ada keragu-raguan ada putusan yang agak kontroversial begini,” kata Gayus Lumbuun.
Menurutnya ada tekanan yang diterima oleh hakim, salah satunya pernah ada surat yang dilayangkan kepada majelis hakim yakni amicus curiae.
Ia menilai bahwa adanya aliansi guru besar Universitas gabungan seluruh Indonesia dengan membuat surat kepada majelis hakim menurutnya adalah intervensi.
Karena meminta agar Richard Eliezer dihukum ringan dan hal tersebut menjadi salah satu gambaran, tetapi dirinya berharap agar hal tersebut tidak terjadi.
“Nah aliansi ini membuat surat kepada ketua dengan berbagai, kalau bagi saya itu intervensi karena dia minta agar Eliezer ini dihukum ringan,” ujar Gayus Lumbuun dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube tvOneNews, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya hakim harus mandiri tidak ada tekanan oleh orang-orang lain karena jika ingin memberi masukan tidak langsung ke majelis hakim.
Yaitu ke lembaga lain seperti Mahkamah Agung puncak pimpinan peradilan, ataupun bisa melalui Komisi Yudisial.
“Tapi ini langsung ke majelis itu yang pertama,” ujarnya.
Bukan itu saja, Gayus juga menyoroti peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Menurutnya belum ada lembaga khusus untuk menentukan seorang berhak atau tidak sebagai justice collaborator.
Menurutnya justice collaborator di Indonesia masih menjadi model baru yang diadopsi dari Amerika Serikat.
“Status JC itu kan baru, model baru yang kita adopsi dari Amerika Serikat, bahwa ini tindak korupsi sebenarnya itu umumnya,” ujar Gayus.
Ia juga mengatakan bahwa pada kasus korupsi seorang terdakwa mau membayar seluruh dari apa yang diterima saat korupsi, kemudian membuka pihak terkait lainnya.
Sehingga negara kerugian negara akan dikembalikan, itu yang menjadi syarat pertama.
Akan tetapi seorang justice collaborator merupakan seorang terdakwa yang memiliki beban delik yang nantinya keseimbangannya dihitung.
“Kalau dari aslinya JC pada perkara Tipikor tapi kan adopsi ini dalam bentuk yang sama, artinya bisa bekerja sama sehingga banyak pihak yang bisa dikaitkan dan bertanggung jawab secara hukum,” kata Gayus.
“Dirinya sendiri pun begitu, mengembalikan seluruh yang dinikmati,” imbuhnya.
Mantan Hakim Agung ini mengharapkan agar kedepannya, Indonesia memiliki lembaga justice collaborator yang khusus.
Sehingga tidak seperti sekarang ini dimana penyidik boleh dan menyatakan atau merekomendasi adanya justice collaborator.
“Nanti jaksa boleh, LPSK juga boleh. Jadi tidak jelas lembaga mana, disamping LPSK itu kan tidak melayani terdakwa,” ujar Gayus Lumbuun.
“LPSK melindungi saksi dan korban,” pungkasnya.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Vonis ringan 1,6 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer menuai pro dan kontra di publik.