AYOJAKARTA.COM -- Putusan vonis terhadap Richard Eliezer yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan membuat masyarakat lega.
Pasalnya, putusan tersebut dianggap mewakili rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Sidang pun sempat diwarnai kericuhan, akibat membludaknya para simpatisan Richard Eliezer yang memaksakan diri datang langsung memberikan dukungan terhadap sang justice collaborator.
Namun, setelah semuanya berakhir, bagaimana nasib karir Richard Eliezer sebagai polisi, apakah ia bisa berdinas kembali?
Dalam siaran Satu Meja The Forum, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa nasib Richard Eliezer akan segera ditentukan berdasarkan PP dan juga Perpol.
"Ya tentunya mengacu kepada pp 1 no 2003 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota polri dan juga Perpol tahun 2022 tentang kode etik Polri dan komisi kode etik," ucap Irjen Dedi, dikutip AyoJakarta.com pada Kamis, 16 Februari 2023.
"Keputusan ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari hakim komisi kode etik ketika nanti akan melakukan suatu keputusan, contoh misalnya hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator poin penting," lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Irjen Dedi menegaskan bahwa putusan yang akan diberikan kepada Richard Eliezer akan mendengarkan suara masyarakat sesuai dengan arahan dari Kapolri.
"Yang kedua tentunya nanti dari hakim komisi akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli dan juga mendengarkan dari suara masyarakat," ucap Irjen Dedi.
Baca Juga: Soal Nasib Karier Bharada Eliezer Di Polri Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara, Akankah di PTDH?
"Ini bapak Kapolri menekankan kepada kita semua, Polri harus mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat," tambah Irjen Dedi.
Ia pun menjelaskan bahwa beberapa pertimbangan tersebut dilakukan agar nantinya putusan tersebut menjadi putusan yang tepat.
"Guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat ini point yang penting, sehingga nanti komisi hakim kode etik itu betul betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan dengan secara arif dan bijak," ucap Irjen Dedi.
"Saya tidak berani mendahului keputusan, karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi," tandasnya.
Ia pun mengatakan bahwa kemungkinan sidang etik tersebut akan segera dilakukan mengingat putusan terhadap Richard Eliezer telah selesai dibacakan oleh PN Jakarta Selatan.***

Share this article
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa nasib Richard Eliezer di Polri akan segera ditentukan berdasarkan PP dan juga Perpol.