News

BREAKING NEWS: Ricky Rizal Dijatuhi Vonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 14 Feb 2023, 15:43 WIB
BREAKING NEWS: Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

AYOJAKARTA.COM - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Kuat Ma'ruf pada Selasa (14/2/2023).

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tak Gentar! Kuasa Hukum Ricky Rizal Menolak Seluruh Replik dari JPU: Jaksa Ragu dan Tak Bersungguh-sungguh

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal 13 tahun penjara," kata Hakim Wahyu Iman Santoso sambil mengetuk palu sidang yang dikutipa AyoJakarta.com pada siaran langsung Kompas Tv live, Selasa (14/2).

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Ricky dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Nasib Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditentukan 2 Minggu Lagi: Hakim Bacakan Vonis 14 Februari

Diketahui, putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ricky Rizal dihukum dengan pidana 8 tahun penjara.

Selain itu pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tindak pidana ini turut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Maruf. 

Baca Juga: Ngeri! Kuasa Hukum Ricky Rizal Cecar JPU dalam Sidang Duplik: Jaksa Egois, Manipulatif dan Giring Opini?

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis dengan pidana mati, istrinya Putri Candrawathi juga divonis pidana 20 tahun penjara.

Sementara itu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Desi Kris